Tunjuk Konsil Kedokteran, Menkes Terawan Salah Gunakan Wewenang?

Menkes ajukan nama KKI tidak sesuai aturan undang-undang

Jakarta, IDN Times - Gabungan asosiasi profesi kedokteran Indonesia merasa kecewa dan keberatan dengan tindakan Menteri Kesehatan yang mengusulkan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) kepada Presiden RI karena tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan
wewenang ," demikian pernyataan bersama asosiasi profesi kedokteran dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Senin (24/8/2020).

1. Organisasi profesi dan asosiasi kedokteran sudah ajukan nama sejak 2019

Tunjuk Konsil Kedokteran, Menkes Terawan Salah Gunakan Wewenang?Dok IDI

Dalam siaran tertulis yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum organisasi profesi dan asosiasi mulai IDI, PDGI, MKKI, MKKGI, AIPKI, AFDOKGI, dan ARSPI menemukan fakta nama-nama anggota KKI yang dicantumkan dalam Keppres No.55/2020 tidak sesuai yang diusulkan kepada menteri kesehatan.

"Padahal, kami telah mengajukan usulan nama calon anggota KKI sejak awal tahun 2019 berdasarkan seleksi yang panjang dan cermat. Menteri Kesehatan periode sebelumnya telah memberi respons dan saran perbaikan. Kami mengubah dan memperbaiki serta mengusulkan nama baru," tegasnya.

Baca Juga: Menkes Terawan: Para Kesatria Kesehatan Bertaruh Nyawa demi Raga Lain

2. Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh KKN

Tunjuk Konsil Kedokteran, Menkes Terawan Salah Gunakan Wewenang?Menteri Kesehatan, Terawan (Youtube.com/rspi sulianti saroso video)

Gabungan asosiasi profesi kedokteran Indonesia menegaskan bahwa UU Praktek Kedokteran mewajibkan Menteri Kesehatan untuk mengusulkan nama calon anggota KKI kepada Presiden harus berdasarkan usulan organisasi profesi dan asosiasi.

Seharusnya dalam situasi pandemi seperti ini, Menteri Kesehatan mampu menciptakan hubungan kerja yang baik Bersama seluruh stakeholder kesehatan serta tidak mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang kontraproduktif.

"Sangat disayangkan di tengah kondisi negara prihatin dilanda bencana pandemi COVID-19, di mana para tenaga medis sedang berkonsentrasi menangani Pandemi COVID-19 ini, Menteri Kesehatan mengeluarkan pernyataan-pernyataan tidak kondusif bahkan menuduh adanya KKN," ungkapnya.

3. Nama-nama anggota KKI tidak sesuai dengan usulan masing-masing asosiasi profesi

Tunjuk Konsil Kedokteran, Menkes Terawan Salah Gunakan Wewenang?IDN Times/Lia Hutasoit

Konsil Kedokteran Indonesia merupakan organisasi yang anggotanya terdiri dari perwakilan beberapa unsur dari asosiasi profesi dan juga institusi pemerintahan.

Tugas dari KKI yaitu melakukan registrasi dokter dan dokter gigi, mengesahkan standar pendidikan profesi dokter dan dokter gigi, dan melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran yang dilaksanakan bersama lembaga terkait sesuai dengan fungsi masing-masing.

Mengenai pengangkatan anggota KKI diatur dalam UU Praktek Kedokteran yang salah satunya pengusulan anggota KKI berasal dari usulan asosiasi profesi. Namun gabungan asosiasi profesi kedokteran yang terdiri dari asosiasi profesi dokter, dokter gigi, kolegium kedokteran dan lainnya menilai Menkes Terawan mengusulkan nama-nama anggota KKI tidak sesuai dengan usulan dari masing-masing asosiasi profesi.

 

Baca Juga: Menkes Terawan Sampaikan Duka saat Beri Insentif Nakes Rp843 Milliar

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya