UMP 2023 Jakarta Jadi Rp4,9 Juta, Kadisnaker: Pengusaha Terima

Sebenarnya ada empat usulan dari Dewan Pengupahan

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798 atau mengalami kenaikan sebesar 5,6 persen dari UMP 2022 yakni Rp 4.641.854.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta Andri Yansyah mengungkapkan, pengusaha sudah sepakat dengan besaran upah tersebut.

"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi, Insya Allah penggusaha menerima di angka ini," ujar Andri di Balai Kota, Senin (28/12/2022).

Andri mengatakan sidang Dewan Pengupahan sebenarnya ada empat usulan kenaikan UMP yakni dari Kadin, Apindo, Pemerintah dan buruh.

Andri membeberkan dari Kadin mengusulkan kenaikan 5,11 persen, sementara Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar penghitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Sedangkan Pemprov DKI Jakarta di Dewan Pengupahan ini ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, ada praktisi, termasuk BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian dan survei sehingga ketemu angka 5.6 persen atau 0,2 alfanya," ujarnya.

Baca Juga: Tok! UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya