UMP 2023 Jakarta Tambah Rp259.944, Tahun Depan Jadi Rp4,9 Juta

Pengusaha sudah sepakat dengan besaran UMP

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp4.901.798, atau mengalami kenaikan 5,6 persen dari UMP 2022 sebesar Rp4.641.854. Dengan ketetapan tersebut, maka upah ini naik Rp259.944.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Kadis Naker) DKI Jakarta, Andri Yansyah, menegaskan sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP, kepala daerah dalam hal ini, gubernur, wajib mengumumkan penetapan UMP 2023 pada 28 November 2022, sehingga hari ini sampai pukul 23.59 WIB.

"Mudah-mudahan tidak ada perubahan terkait masalah penetapan UMP 2023 untuk Pemprov DKI, insyaallah ini saya sedang bawa SK-nya," ujar Andri di Balai Kota, Senin (28/12/2022).

Baca Juga: UMP 2023 Jakarta Jadi Rp4,9 Juta, Kadisnaker: Pengusaha Terima

1. Pengusaha sudah sepakat dengan besaran UMP

UMP 2023 Jakarta Tambah Rp259.944, Tahun Depan Jadi Rp4,9 JutaKepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah (IDN Times/Aryoodamar)

Andri  mengungkapkan, pengusaha sudah sepakat dengan besaran upah tersebut. Penetapan UMP 2023 diputuskan sebagaimana ketentuan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan jo. Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2023, serta mempertimbangkan hasil sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta pada 22 November 2022.

"Sampai dengan saat ini, kami sudah lakukan komunikasi, Insya Allah penggusaha menerima di angka ini," ujarnya.

2. Ada empat usulan UMP 2023

UMP 2023 Jakarta Tambah Rp259.944, Tahun Depan Jadi Rp4,9 JutaMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Andri mengatakan dalam sidang Dewan Pengupahan sebenarnya ada empat usulan kenaikan UMP yakni dari Kadin, Apindo, Pemerintah dan buruh.

Andri menyebut dari Kadin mengusulkan kenaikan 5,11 persen, sementara Apindo tetap kukuh menjadikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, tentang Pengupahan sebagai dasar perhitungan UMP 2023 mengusulkan kenaikan 2,62 persen.

"Sedangkan Pemprov DKI Jakarta di Dewan Pengupahan ini ada yang namanya tim pakar, ada akademisi, ada praktisi, termasuk BPS. Unsur-unsur inilah yang melakukan kajian dan survei sehingga ketemu angka 5,6 persen atau 0,2 alfanya," kata dia.

Baca Juga: Tok! UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta

3. UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp 4.901.798 rupiah

UMP 2023 Jakarta Tambah Rp259.944, Tahun Depan Jadi Rp4,9 JutaANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Meski sedang dilakukan finalisasi penetapan UMP DKI Jakarta 2023, namun Andri menegaskan, besaran upah tersebut sudah dipastikan.

"Insyaallah ini sudah bisa dipastikan ya bahwa kenaikan UMP Pemprov DKI sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798 rupiah," ujar dia. 

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya