UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 Juta

Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta rekomendasi 3 usulan

Jakarta, IDN Times - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta Penjabat Gubernur DKI Jakarta mengabulkan usulan pekerja terkait kenaikan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 10,55 persen atau menjadi Rp5.131.000.

"Meminta Penjabat Gubernur DKI mengabulkan usulan serikat pekerja yaitu 10,55 persen karena sangat realistis berdasarkan inflansi dan pertumbuhan ekonomi," kata Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, dalam konferensi pers virtual, Rabu (23/11/2022).

Baca Juga: Buruh Geruduk Kantor Anies, Tolak Harga BBM hingga Minta UMP DKI Naik

1. Tiga rekomendasi UMP DKI Jakarta 2023 dari tiga unsur

UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 JutaAksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.

Said mengungkapkan dalam sidang Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (22/11/2022) kemarin, memutuskan tiga rekomendasi UMP DKI Jakarta 2023 dari tiga unsur.

"Di dalam Dewan Pengupahan ada tiga unsur. Unsur Pemerintah, unsur serikat pekerja, dan pengusaha," ujarnya.

2. Unsur pengusaha ada dua versi

UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 JutaAksi demonstrasi penolakan UMP Jatim 2022 di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Senin (22/11/2021). Dok. Ist.

Said mengatakan dalam rekomendasi tersebut ternyata ada dua usulan dari pengusaha yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN).

Said membeberkan Apindo menggunakan PP 36/2021 yang digantikan oleh Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 18/2022 dengan kenaikan UMP 2,62 persen menjadi Rp4.763.293.

Sementara, Kadin menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 dengan kenaikan 5,11 persen sebesar Rp4.879.053.

"Dari sini kelihatan, siapa yang selama mengeksploitasi upah buruh. Di mana Apindo maunya upah murah," ungkapnya.

3. Pemerintah usulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 sebesar 5,6 persen

UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 JutaMassa buruh melakukan demo menuntut kenaikan UMP 2022 pada Rabu (8/12/2021). (IDN Times/Athif Aiman)

Sementara versi Pemerintah mengusulkan besaran nilai UMP DKI Jakarta 2023 berdasarkan formula yang diatur dalam Permenaker 18/2022 yakni sebesar 5,6 persen atau Rp4.901.798.

"Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sangat penting. Karena, UMP DKI memiliki pengaruh yang besar terhadap kab/kota lainnya untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) khususnya di kota industri," imbuhnya.

Baca Juga: Semua Beda Usul, Heru Budi Tentukan Nilai UMP DKI 2023 Berapa? 

4. Buruh akan demo sampai akhir tahun

UMP DKI 2023 Diusul Rp4,7 Juta-Rp4,9 Juta, Buruh Minta Rp5,1 JutaIlustrasi demo buruh. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Untuk itu, buruh akan mengawal penetapan UMP DKI dengan melakukan demo di depan kantor Gubernur DKI Jakarta serta di sejumlah daerah sampai akhir tahun.

"Aksi akan dilakukan di DKI jakarta sebelum tanggal 28 (November), dan akan dilakukan secara bergelombang di seluruh wilayah Indonesia, terus sampai dengan akhir tahun," pungkasnya.

Topik:

  • Rendra Saputra

Berita Terkini Lainnya