Upah Perawat Rp500 Ribu Per Bulan, PPNI : Harusnya 3 Kali Lipat UMP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Harif Fadillah, mengungkapkan selama ini upah tenaga honorer perawat sekitar Rp500 ribu per bulan. Padahal, perawat juga memiliki beban tinggi selama pandemik.
Untuk itu, PPNI mengumumkan hasil kajian terbaru upah layak bagi tenaga perawat di Indonesia berkisar tiga kali lipat Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Tenaga honorer perawat berupah berkisar Rp500 ribu per bulan. Kami punya kajian, seorang perawat dengan berbagai perlindungan jaminan sosial, layaknya mendapat tiga kali UMP," kata Harif dikutip ANTARA, Jumat (25/3/2022).
1. Status pegawai di sektor swasta menerima upah satu kali UMP
Harif mengatakan, umumnya perawat dengan status pegawai yang bekerja di sektor swasta menerima upah sesuai besaran satu kali UMP.
Sementara secara beban kerja, kata Harif, seorang perawat dituntut bekerja multitalenta di luar kompetensi mereka. Misalnya, membantu pekerjaan administrasi dan lainnya.
"Kalau di negara lain, saat perawat berperan sebagai juru vaksinasi harus ada pendidikan tambahan. Tapi kalau di Indonesia dia sudah masuk dalam kurikulumnya," katanya.
Baca Juga: Viral Perawat Dianiaya, Ratu Entok: Sekarang Ini Perawat Lantam-Lantam
2. Juru vaksinasi merupakan tanggung jawab profesi dokter
Menurut Harif, peran juru vaksinasi merupakan tanggung jawab profesi dokter. Sehingga dengan beban pekerjaan yang berat serta upah yang relatif kurang ideal, diperlukan kebijakan pemerintah dalam mengatur ketentuan upah layak bagi perawat.
"Terutama di sektor swasta, perlu sentuhan tangan bijak dari pemerintah memberikan stimulus kebijakan agar sektor swasta tidak seenaknya mengupah perawat yang sarat dengan risiko. Harus seimbang dengan berbagai aspek," katanya.
3. Pekerjakan perawat harus perhatikan aspek kesejahteraan
Untuk itu, PPNI telah mengampanyekan agar setiap fasilitas kesehatan yang mempekerjakan perawat harus memperhatikan aspek kesejahteraan perawat.
"Kita juga audiensi dengan Kementerian Tenaga Kerja. Kita minta PPNI dipertemukan dengan asosiasi fasilitas kesehatan dan mendorong aturan yang mengikat untuk bisa memberikan imbalan yang lebih pantas," katanya.
Baca Juga: 17 Maret Hari Perawat Nasional: Inilah Sejarahnya