Vaksin Cansino Pakai Ginjal Embrio Manusia, MUI: Haram!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) memutuskan vaksin COVID-19 produksi CanSino Biologics Inc China, Convidecia merupakan vaksin haram.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Hukum Vaksin Covid-19 Produksi Cansino Biologics Inc China.
Putusan fatwa ditandatangani Ketua Umum MUI, Miftachul Akhyar; Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan; Ketua Komisi Fatwa MUI, Hasanuddin AF, dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda pada 7 Februari 2022 lalu.
"Vaksin Covid-19 produk Cansino hukumnya haram," bunyi fatwa yang dikutip dalam laman resmi MUI, Senin (4/7/2022).
1. Vaksin gunakan bagian tubuh manusia
Fatwa tersebut mengungkapkan, vaksin CanSino haram karena dalam proses produksinya ternyata memanfaatkan bagian tubuh manusia.
"Dalam proses produksinya memanfaatkan bagian anggota tubuh manusia (jus' minal insa), yaitu sel yang berasal dari ginjal embrio bayi manusia," demikian keterangan dalam fatwa tersebut.
Baca Juga: Erick Thohir: Indonesia Tambah Vaksin Sinopharm dan CanSino
Baca Juga: 3 Jenis Vaksin yang Digunakan Swasta: Sinopharm, Sputnik, dan CanSino
2. Pemerintah harus memprioritaskan vaksin COVID-19 halal
Fatwa MUI juga meminta pemerintah untuk memprioritaskan penggunaan vaksin COVID-19 yang halal semaksimal mungkin, khususnya bagi umat Islam.
"Pemerintah perlu mengoptimalkan pengadaan vaksin COVID-19 yang tersertifikasi halal," lanjut fatwa tersebut.
3. Pemerintah harus menjamin keamanan vaksin
Selain itu, MUI meminta pemerintah memastikan vaksin COVID-19 lain yang akan digunakan agar disertifikasi halal dalam kesempatan pertama, guna mewujudkan komitmen pemerintah terhadap vaksinasi yang aman dan halal.
Pemerintah pun didorong harus menjamin dan memastikan keamanan vaksin yang digunakan.
"Pemerintah tidak boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang berdasarkan pertimbangan ahli yang kompeten dan terpercaya, menimbulkan dampak yang membahayakan (dlarar)," tegas MUI melalui fatwa tersebut.
Baca Juga: Vaksin Zifivax Halal, Panja Vaksin COVID-19: Kenapa Tak Buat Booster?
Baca Juga: Vaksin COVID-19 Cansino dan Sinopharm Tiba di Indonesia November 2020