Wamenkes: Pengembalian Dobel Insentif Nakes Harus Dipatuhi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Kesehatan RI Dante Saksono Harbuwono mengatakan peristiwa dobel transfer insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) bermula setelah Kemenkes RI mendapatkan audit keuangan dari BPK.
Dante mengatakan pengembalian uang itu perlu dipatuhi seluruh penerima sehingga pengeluaran dana pemerintah bersifat akuntabel dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Maka kami mendapatkan temuan tersebut sehingga kami minta melakukan transfer balik kepada pemerintah," kata Dante dikutip dari ANTARA, Rabu (27/10/2021).
1. Dobel transfer insentif tenaga kesehatan terjadi akibat masalah teknis
Dante mengemukakan peristiwa dobel transfer insentif tenaga kesehatan terjadi akibat masalah teknis.
"Jadi ini masalah teknis saja sebenarnya tentang dobel transfer tersebut dan telah mendapatkan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ujarnya.
Baca Juga: Persi: Bukan Salah Nakes jika Terima Insentif Dobel
2. Ada 477 rumah sakit yang dobel transfer
Dia melanjutkan, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) selama penanganan pandemik COVID-19 mengalami dobel bayar bukan karena kelebihan uang.
"Ada 477 rumah sakit yang dobel transfer. Kita mintakan kepada rumah sakit tersebut pada nakes tersebut untuk mengembalikan yang sudah ditransfer," kata Dante.
3. Nakes kooperatif mengembalikan dobel transfer
Secara terpisah, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Trisa Wahyuni Putri menyebut kalangan tenaga kesehatan sangat kooperatif dalam mengembalikan kelebihan dana transfer insentif penanganan pandemik COVID-19 kepada negara.
"Sejauh ini, nakes sangat kooperatif mengembalikan dobel transfer dan kita juga terus memberikan pemahaman kepada nakes untuk segera mengembalikan dana tersebut," katanya.
Baca Juga: Kemenkes Minta Nakes Kembalikan Insentif yang Dobel, Bisa Dicicil