Wamenkumham: Presiden Harus Ubah Kepres Masa Jabatan Pimpinan KPK

MK putuskan perpanjangan satu tahun pimpinan KPK

Surabaya, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, buka suara tentang perubahan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari 4 tahun menjadi 5 tahun yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Pria yang akrab disapa Eddy ini menerangkan, berdasarkan keterangan dari Juru Bicara MK, Fajar Laksono, putusan tersebut langsung berlaku. Artinya, masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini ada, diperpanjang satu tahun atau berakhir pada 20 Desember 2024.

"Artinya memang Presiden harus segera mengubah Keputusan Presiden (Kepres) mengenai masa jabatan pimpinan KPK yang 4 tahun dalam putusan ini diperpanjang satu tahun," ujarnya di Surabaya usai acara Kumham Goes Kampus di Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur, Jumat (26/5/2023).

Baca Juga: Wamenkumham Minta MK Jelaskan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK

1. MK sebaiknya berikan penjelasan tentang perpanjangan jabatan pimpinan KPK

Wamenkumham: Presiden Harus Ubah Kepres Masa Jabatan Pimpinan KPKPimpinan KPK memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (15/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Dia menambahkan, MK sebaiknya turut memberikan penjelasan tentang keputusan memperpanjang jabatan pimpinan KPK tersebut. 

"Kalau keterangan jubir MK itu serta merta berlaku, saya kira harus ada penjelasan konstitusi agar tidak ada kontroversi," katanya.

Baca Juga: Pemerintah Ikuti Putusan MK soal Masa Jabatan Pimpinan KPK

2. MK kabulkan jabatan pimpinan KPK diperpanjang

Wamenkumham: Presiden Harus Ubah Kepres Masa Jabatan Pimpinan KPKKetua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman saat membacakan putusan atas perkara 106/PUUXVIII/2020, di Gedung MK, Rabu (20/7/2022). (YouTube/Mahkamah Konstitusi RI)

Diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi atas Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Salah satunya tentang masa jabatan pimpinan KPK.

Gugatan uji materi itu dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron. 

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, saat sidang pembacaan putusan pada Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Tok! MK Kabulkan Jabatan Pimpinan KPK Diperpanjang Jadi 5 Tahun

3. Periode kepemimpinan pimpinan KPK diperpanjang

Wamenkumham: Presiden Harus Ubah Kepres Masa Jabatan Pimpinan KPKKonferensi kinerja dan capaian KPK 2022 (IDN Times/Aryodamar)

Dengan dikabulkannya uji materi tersebut, maka periode kepemimpinan KPK diperpanjang dari 4 tahun menjadi 5 tahun. 

Hakim MK dalam pertimbangannya menilai, pengaturan masa jabatan pimpinan KPK yang berbeda dengan masa jabatan pimpinan lembaga negara lain telah melanggar prinsip keadilan, rasionalitas, dan diskriminatif. Hakim menilai, hal tersebut bertentangan dengan ketentuan Pasal 28D Ayat 1 UUD I945.

"Guna menegakkan hukum dan keadilan. Sesuai Pasal 24 Ayat 1 UUD 1945 dan menurut penalaran yang wajar, ketentuan yang mengatur tentang masa jabatan pimpinan KPK seharusnya disamakan dengan ketentuan yang mengatur tentang hal yang sama pada lembaga negara constitutional importance yang bersifat independen yaitu selama 5 tahun," ujar Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Masa Jabatan Pemimpin KPK Jadi 5 Tahun, Ma'ruf Amin: Lebih Efektif

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya