Wamenkumham Sebut KUHP Baru Atur Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Dipenjara

KUHP nasional akan diterapkan 2026

Malang, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menerangkan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional menjadi solusi atas over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Eddy mengatakan, dalam KUHP yang akan diimplementasikan pada 2026 itu, nantinya bisa mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

"Jadi, kalau ancaman pidananya tidak lebih dari 5 tahun, gak ada pidana penjara, (adanya) pidana pengawasan. Kalau tidak lebih dari 3 tahun, tidak ada pidana penjara, adanya pidana kerja sosial," ujarnya dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Brawijaya (UNIBRAW) Malang, Kamis (25/5/2023).

Baca Juga: Wamenkumham: Yang Buat Lapas Over Kapasitas itu Hakim, Jaksa, Polisi

1. 70 persen penghuni lapas narapidana narkoba

Wamenkumham Sebut KUHP Baru Atur Pidana di Bawah 5 Tahun Tak DipenjaraPetugas Lapas Narkotika Siantar Klas II A memusnahkan ratusan barang yang dilarang untuk WBP (Dok.IDN Times/istimewa)

Hal lain yang membuat lapas overcrowded adalah penghuni lapas narkotika. Sebab, 70 persen yang menghuni lapas adalah narapidana kasus narkoba.

"Hari Senin tanggal 29, kami rapat dengan DPR, itu (KUHP) akan mengurangi over kapasitas karena hampir 70 persen penghuni lapas itu adalah narkotika," katanya.

Baca Juga: Kasus Lapas Mewah Viral, Wamenkumham: Diperiksa Kakanwil

2. Kemenkumham diprotes akibat over kapasitas

Wamenkumham Sebut KUHP Baru Atur Pidana di Bawah 5 Tahun Tak Dipenjara11 Napi Lapas Kedungpane Semarang saat didata ulang oleh petugas sebelum dibawa ke Lapas Karanganyar Nusakambangan. (IDN Times/Humas Lapas Kedungpane Semarang)

Eddy mengaku, Kementerian Hukum dan HAM selalu disalahkan tentang over kapasitas atau overcrowded di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Menurutnya, yang membuat penghuni lapas membludak adalah para jaksa, hakim, dan polisi.

"Kementerian Hukum dan HAM itu diprotes besar-besaran terkait yang namanya over kapasitas, emang over kapasitas itu kesalahan Kementerian Hukum dan HAM? Tidak! Itu yang mengakibatkan over kapasitas adalah polisi, jaksa, dan hakim, kan," ujarnya.

Baca Juga: Wamenkumham Klaim KUHP Bisa Atasi Masalah Over Kapasitas di Lapas

3. Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi dari hakim

Wamenkumham Sebut KUHP Baru Atur Pidana di Bawah 5 Tahun Tak DipenjaraWakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej dalam acara Kumham Goes To Campus di Universitas Brawijaya Malang, Kamis (25/5/2023). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Eddy mengungkapkan, Kemenkumham tidak bisa menolak eksekusi yang dijatuhkan hakim kepada seseorang dengan alasan over kapasitas lapas.

Eddy menambahkan, lapas hanya dijadikan tempat pembuangan akhir dan tidak bisa melakukan intervensi dalam proses yudikatif.

"Hakim itu gak mau tahu. Ketika dia mau memutuskan perkara, kan, dia tidak tanya, di Malang itu apakah lapas overcrowded atau tidak, jaksa mau eksekusi kan tidak pernah tanya ini lapas penuh atau tidak dan lapas tidak bisa menolak eksekusi itu dengan hanya alasan overcrowded," katanya.

Baca Juga: Lapas Narkoba Samarinda Terima 20 Napi Baru dari Bontang

Topik:

  • Deti Mega Purnamasari

Berita Terkini Lainnya