Warga Belum Divaksin Dilarang Masuk Minimarket di Kota Bekasi

Masuk ke minimarket harus gunakan aplikasi PeduliLindungi

Jakarta, IDN Times – Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini tidak hanya saat masuk mal, namun juga menyasar ke minimarket di Kota Bekasi. Bagi warga yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi COVID-19 dilarang masuk minimarket.

Sebuah video sosialisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi di tempat usaha, salah satunya minimarket, viral di media sosial.

1. Sosialisasi pemasangan barcode pedulilindungi di setiap pelaku usaha

Warga Belum Divaksin Dilarang Masuk Minimarket di Kota BekasiSosialisasi aplikasi pedulilindungi/satpolppkotabks

Video tersebut awalnya diunggah dari akun resmi Instagram @satpolppkotabks tentang pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi.

“Sosialisasi terkait pemasangan barcode PeduliLindungi di setiap pelaku usaha,” demikian keterangan unggahan video akun Instagram @satpolppkotabks dikutip IDN Times, Rabu (22/9/2021).

Baca Juga: [BREAKING] Menkes Budi: Dalam Sehari Aplikasi PeduliLindungi Diakses 50 Juta Kali

2. Konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi dilarang masuk

Warga Belum Divaksin Dilarang Masuk Minimarket di Kota BekasiIndomaret. (IDN Times/Anata)

Dalam video tersebut menjelaskan pemilik atau pelaku usaha wajib memasang barcode PeduliLindungi di pintu masuk. Setiap konsumen wajib scan barcode tersebut dengan aplikasi PeduliLindungi sebelum masuk dan berbelanja.

"Jadi kita informasikam di tiap tempat usaha harus ada scan barcode. Jadi ketika si konsumen tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi entah dia belum vaksin atau apa dilarang masuk," ujar salah satu petugas Satpol PP menjelaskan pada dua pegawai minimarket.

3. Setiap minimarket memasang barcode aplikasi

Warga Belum Divaksin Dilarang Masuk Minimarket di Kota BekasiIlustrasi Minimarket (IDN Times/Besse Fadhilah)

Saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi berencana mewajibkan setiap minimarket memasang barcode aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk usaha termasuk di minimarket.

Hal ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021. Aturan tersebut mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi wilayah berstatus level 3 di perkantoran, industri, perhotelan, pusat kebugaran, ruang pertemuan, supermarket, hypermarket, restoran, kafe, mal, dan bioskop.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

Topik:

  • Jihad Akbar

Berita Terkini Lainnya