Warung Buka Siang Hari Didenda Rp50 Juta, Kemenag: Itu Melanggar HAM!

Kebijakan Pemkot Serang itu dinilai sangat berlebihan

Jakarta, IDN Times - Kebijakan Pemerintah Kota Serang, Banten melarang restoran, rumah makan, warung nasi, dan kafe berjualan di siang hari selama Ramadan serta menerapkan sanksi denda uang sebesar Rp50 juta menuai kontroversi.

Juru Bicara Kementerian Agama Abdul Rochman menilai kebijakan Pemkot Kota Serang sangat berlebihan. Menurut dia, hal ini jelas membatasi akses sosial masyarakat dalam bekerja atau berusaha, apalagi keberadaan rumah makan di siang hari juga dibutuhkan bagi umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa.

“Kebijakan ini tidak sesuai dengan prinsip moderasi dalam mengamalkan ajaran agama secara adil dan seimbang, dan cenderung berlebih-lebihan,” ujar Adung, dalam siaran tertulis yang diterima IDN Times, Jumat (16/4/2021).

Baca Juga: Kemenag: Larangan Restoran Buka Siang Hari di Serang, Diskriminatif!

1. Kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar HAM

Warung Buka Siang Hari Didenda Rp50 Juta, Kemenag: Itu Melanggar HAM!Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, saat mengikuti Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah di Provinsi Banten yang menyelenggarakan pilkada, di Pendopo Gubernur Banten KP3B Curug Kota Serang Rabu (22/07/2020). ANTARA/Kominfo

Dia menegaskan larangan berjualan yang tertuang dalam kebijakan tersebut diskriminatif dan melanggar hak asasi manusia, terutama bagi orang atau umat yang tidak berkewajiban menjalankan puasa Ramadan, aktivitas pekerjaan jual beli, dan berusaha.

Secara hukum, lanjut Adung, Himbauan Bersama tersebut juga bertentangan dengan peraturan di atasnya. Yaitu, bertentangan dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

“Saya harap ini bisa ditinjau ulang. Semua pihak harus bisa mengedepankan sikap saling menghormati. Bagi mereka yang tidak berpuasa, diharapkan juga bisa menghormati yang sedang menjalankan ibadah puasa. Sebaliknya, mereka yang berpuasa agar bisa menahan diri dan tetap bersabar dalam menjalani ibadah puasanya,” kata Staf Khusus Menteri Agama ini.

2. Pemkot Serang larang restoran buka siang

Warung Buka Siang Hari Didenda Rp50 Juta, Kemenag: Itu Melanggar HAM!Ilustrasi restoran (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Serang melarang rumah makan atau restoran serta kafe di wilayahnya buka di siang hari selama bulan Ramadan. Pengelola rumah makan dan kafe yang melanggar akan mendapat sanksi tegas. 

Rumah makan baru bisa buka pada pukul 16.00 WIB, pengunjung pun masih tidak diperbolehkan untuk makan di dalam rumah makan. Pengunjung harus menunggu waktu berbuka puasa untuk bisa makan di dalam rumah makan.

Baca Juga: Pengelola Restoran dan Kafe yang Nekat Buka Siang Hari, Bisa Dibui

3. Jika buka akan dikenakan denda Rp50 juta

Warung Buka Siang Hari Didenda Rp50 Juta, Kemenag: Itu Melanggar HAM!Sidang Pelanggar Protokol Kesehatan. IDN Times/Dok. Zainul

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah (PPHD) Satpol PP Kota Serang Tb Hasanudin mengatakan, ada sanksi pidana dan sanksi administratif bagi yang melanggar aturan buka tutup restoran dan kafe itu.

"Bila mana buka atau melayani siang hari akan dikenakan sanksi pidana kurungan 3 bulan atau sanksi denda uang sebesar Rp50 juta," kata Hasanudin kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).

Baca Juga: Anies Perpanjang Jam Buka Restoran Hingga 22.30 Selama Ramadan

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya