Wiranto: Revisi UU KPK bukan Melemahkan, Tapi Menguatkan KPK

Menurut Wiranto semua lembaga perlu pengawasan, termasuk KPK

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menegaskan, pengesahan revisi UU KPK bukan bertujuan untuk melemahkan KPK, melainkan menguatkan lembaga antirasuah tersebut.

"Pemerintah tidak serta merta menerima revisi UU KPK, tetapi betul-betul telah melakukan pengkajian yang mendalam mengenai keberlanjutan sistem ketatanegaraan yang sehat," jelas Wiranto dalam jumpa pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (24/9).

Wiranto mengungkapkan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo tidak mungkin melemahkan KPK justru langkah yang dilakukan saat ini untuk penguatan KPK di belakang hari nanti.

"Beliau sangat bersemangat dan ingin korupsi diberantas karena beliau sangat geram dana APBN yang dikorupsi sangat besar bisa sampai ratusan triliun, gak mungkin presiden melemahkan lembaga yang memberantas korupsi, ini saya pastikan," terangnya.

Wiranto mencontohkan soal keberadaan dewan pengawas, kewenangan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), menurutnya semua lembaga perlu pengawasan agar tidak dianggap sewenang-wenang dan otoriter.

Baca Juga: Wiranto: Demonstrasi Mahasiswa Tidak Relevan dan Tidak Penting

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya