WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari 

Aturan ini untuk cegah penularan COVID-19

Jakarta, IDN Times - Kementerian Kesehatan menegaskan, warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan repatriasi ke Tanah Air wajib melakukan tes swab PCR dua kali dan karantina mandiri selama lima hari.

Sub Koordinator Karantina Kesehatan Wilayah dan Pos Lintas Batas Darat Kementerian Kesehatan I Made Yosi Purbadi Wirentana mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemik COVID-19.

"Awalnya memang satu kali pemeriksaan (swab), namun adanya update terbaru kami ikuti aturan yang baru jadi dua kali swab dengan karantina lima hari," ujarnya seperti disiarkan youtube BNPB, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga: PPKM Mikro Berlaku, RI Kembali Buka Pintu Bagi WNA Secara Terbatas

1. Tercatat 3.800 orang yang masuk Indonesia positif COVID-19

WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari Ilustrasi. Ruang isolasi RSUD Kabupaten Tangerang. ANTARA FOTO/Fauzan

Menurut Yosi Purbadi, selama Mei 2020 sampai Februari 2021 sudah ada 150 ribu orang yang repatriasi ke Indonesia. Mereka sebagian besar merupakan pekerja di luar negeri. Dari jumlah tersebut, 3.800 orang positif COVID-19.

"Bayangkan jika 3.800 masuk akan menambah kasus-kasus di daerah, padahal risiko virus luar negeri lebih besar," ujarnya.

2. WNA dan WNI wajib menjalani karantina terpusat selama lima hari

WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari Ilustrasi swab test (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Yosi menerangkan, screening WNA dan WNI yang akan datang ke Indonesia sudah dimulai dari negara asal sebelum masuk ke Indonesia. Mereka diwajibkan memiliki hasil pemeriksaan tes RT-PCR negatif COVID-19 dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

"Sampai di Indonesia, mereka melakukan tes ulang RT-PCR dan diwajibkan untuk menjalani karantina terpusat dalam kurun waktu lima hari," jelasnya.

3. WNA karantina di hotel dengan biaya sendiri

WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari Petugas keamanan berjaga di hotel yang dijadikan tempat isolasi pasien COVID-19, di Hotel Yasmin, Curug, Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (14/9/2020). ANTARA FOTO/Fauzan

Pemerintah, ujar Yosi, menyediakan tempat karantina yakni di Wisma Pademangan dan Kemayoran bagi pekerja migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri.

"Sementara bagi WNI di luar kategori tersebut dan WNA diwajibkan menjalani karantina di 20 hotel yang telah direkomendasikan dengan biaya mandiri," imbuhnya.

4. Jika PCR negatif bisa lanjutkan perjalanan

WNA dan WNI dari Luar Negeri Wajib Tes PCR 2 Kali, Karantina 5 Hari Ilustrasi tes swab (Dok. IDN Times)

Setelah melakukan karantina selama lima hari, akan dilakukan tes RT-PCR ulang. Jika tes negatif, maka diperbolehkan melanjutkan perjalanan ke tempat tujuan. Namun jika positif, maka akan dirujuk ke rumah sakit rujukan COVID-19.

"Bagi WNI akan dibiayai sepenuhnya oleh pemerintah, sementara bagi WNA harus menanggung biaya perawatan secara mandiri," imbuhnya.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya