Zona Merah COVID-19 Bertambah Jadi 11 Daerah, Ini Daftarnya

Kenaikan jumlah zona merah terjadi dalam 2 minggu berurut

Jakarta, IDN Times - Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan perkembangan peta zonasi risiko per 11 April 2021, menunjukkan peningkatan pada zona merah atau risiko tinggi dari 10 menjadi 11 kabupaten atau kota.

"Zona oranye atau risiko sedang juga meningkat, dari 289 menjadi 316 kabupaten atau kota. Sementara zona kuning atau risiko rendah menurun dari 207 menjadi 178 kabupaten atau kota. Zona hijau tidak ada kasus 8 kabupaten atau kota dan tidak terdampak 1 kabupaten atau kota," ujarnya dalam siaran tertulis, Rabu (14/4/2021).

1. Kenaikan jumlah zona merah terjadi 2 minggu berturut-turut

Zona Merah COVID-19 Bertambah Jadi 11 Daerah, Ini DaftarnyaIlustrasi (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas)

Wiku meminta semua pihak meningkatkan kualitas penanganan karena kenaikan jumlah daerah zona merah sudah terjadi dalam 2 minggu berturut-turut.

Sementara zona oranye terlihat meningkat pada minggu ini. Peningkatan ini terjadi karena daerah zona oranye berpindah ke zona merah, sementara daerah zona kuning berpindah ke zona oranye.

"Perkembangan ini tidak baik dan juga harus dijadikan peringatan. Meskipun mayoritas daerah berada di zona oranye dan zona kuning, sehingga saya perlu menekankan bahwa kondisi ini dinamis," ungkapnya.

Baca Juga: Akhirnya, Tunggakan Insentif Nakes Tahun 2020 Segera Dibayarkan!

2. Perkembangan penanganan COVID-19 bersifat dinamis

Zona Merah COVID-19 Bertambah Jadi 11 Daerah, Ini DaftarnyaANTARA FOTO/Asep Fathulrahman

Selain upaya yang dilakukan pemerintah, menurutnya perkembangan penanganan COVID-19 di Indonesia bergantung juga pada perilaku masyarakat dalam menerapkan perubahan perilaku.

Perkembangan penanganan COVID-19 bersifat dinamis, sehingga diperlukan kerja sama dua belah pihak agar menghasilkan perkembangan ke arah yang baik.

 

3. Pengendalian konsisten terhadap pandemik COVID-19

Zona Merah COVID-19 Bertambah Jadi 11 Daerah, Ini DaftarnyaJuru Bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito berpose usai memberikan keterangan di Kantor Presiden, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Menurutnya, secara prinsip perkembangan positif dalam penanganan harus diikuti dengan upaya pengendalian yang konsisten terhadap pandemik COVID-19.

Dengan upaya mengetatkan disiplin protokol kesehatan dan mengeluarkan kebijakan yang mengantisipasi, dan menghadapi perkembangan negatif dengan mengevaluasi program perubahan perilaku serta kebijakan yang diterapkan.

Baca Juga: Dewan Masjid Anjurkan Jemaah di Zona Merah Salat Tarawih di Rumah

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya