Jakarta, IDN Times - Kepolisian Sektor Metro Penjaringan meringkus tersangka kasus pembakaran hidup-hidup terhadap sejoli di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (6/1/2023). Tersangka yang diketahui berinisial MR diduga membakar istri sirinya berinisial D (39) dan temannya S (40).
Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombespol Wibowo, mengatakan MR tidak melakukan perlawanan saat ditangkap, dan sudah mengakui perbuatannya kepada tim penyidik Polsek Metro Penjaringan.
"Pelaku kooperatif, kebetulan lagi ada di salah satu rumah keluarganya tadi pagi jam 08.30 WIB. Kami tangkap gak ada perlawanan," kata Wibowo dikutip ANTARA, Jumat (6/1/2023).