Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menutup rangkaian program inkubasi dan piloting Perseroan Perorangan di Bali, Kamis (10/10). (dok. Ditjen AHU Kemenkumham)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menutup rangkaian program inkubasi dan piloting Perseroan Perorangan di Bali.

Bali menjadi wilayah kesepuluh dan terakhir dalam program yang bertujuan meningkatkan daya saing serta profesionalitas Usaha Mikro Kecil (UMK) di seluruh Indonesia tersebut.

1. Perkuat UMK di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompetitif

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menutup rangkaian program inkubasi dan piloting Perseroan Perorangan di Bali, Kamis (10/10). (dok. Ditjen AHU Kemenkumham)

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bali, Rahendro Jati, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Ditjen AHU untuk memperkuat UMK di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompetitif.

“Perseroan Perorangan, yang merupakan inovasi dari Undang-Undang Cipta Kerja, dihadirkan untuk mempermudah masyarakat mendirikan badan usaha legal tanpa proses yang rumit dan biaya besar,” kata Rahendro dalam sambutannya di depan para pelaku UMK Bali, Kamis (10/10).

"Dengan Perseroan Perorangan, UMK dapat beroperasi lebih profesional, mempermudah akses ke perbankan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan pelaporan pajak," tambahnya.

2. Sejumlah tantangan dalam implementasi Perseroan Perorangan

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menutup rangkaian program inkubasi dan piloting Perseroan Perorangan di Bali, Kamis (10/10). (dok. Ditjen AHU Kemenkumham)

Di satu sisi, Ketua Tim Kerja Badan Usaha dan Badan Usaha Lainnya Anita Safitri mengungkapkan adanya sejumlah tantangan yang dihadapi dalam implementasi Perseroan Perorangan.

Tantangan tersebut meliputi kurangnya pembinaan dari kementerian dan lembaga terkait serta kewajiban pelaporan keuangan melalui aplikasi resmi.

Ia menambahkan, sanksi bagi pelaku usaha yang gagal memenuhi kewajiban pelaporan ini berpotensi menimbulkan masalah jika tidak dibarengi dengan edukasi dan pembinaan yang memadai.

“Pemberian sanksi tanpa adanya edukasi dan pembinaan yang memadai dinilai kurang bijaksana,” tegas Anita.

3. Membuka helpdesk untuk konsultasi langsung

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM RI resmi menutup rangkaian program inkubasi dan piloting Perseroan Perorangan di Bali, Kamis (10/10). (dok. Ditjen AHU Kemenkumham)

Di samping edukasi dan diskusi, acara ini juga membuka helpdesk untuk konsultasi langsung terkait administrasi Perseroan Perorangan.

Dengan dihadiri sekitar 50 peserta, diharapkan kegiatan ini mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan UMK di Bali dan mendorong kolaborasi bisnis antarpeserta.

Program inkubasi ini diharapkan akan terus berlanjut untuk memperkuat ekosistem usaha mikro kecil di Indonesia, dengan meningkatkan sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha demi terciptanya ekonomi yang lebih inklusif dan berdaya saing tinggi. (WEB)

Editorial Team