Pembunuhan di Labuhanbatu, Pengelola Sawit Beri Imbalan Rp40 Juta

Polda Sumut sudah amankan pemilik KSU Amelia

Medan, IDN Times - Kasus pembunuhan dua orang di Labuhanbatu 29 Oktober lalu sudah diungkap Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. Maraden Sianipar (52) dan Martua Parasian Siregar alias Sanjai (42) tewas setelah diduga kuat dianiaya oleh pihak suruhan pihak Koperasi Serba Usaha (KSU) Amelia soal konflik lahan.

Polda mengungkapkan para pelaku pembunuhan mantan wartawan koran mingguan dan kader Partai NasDem itu diduga atas suruhan Harry Padmoasmolo alias Herry (40) selaku pemilik KSU Amelia. Dia dibantu 7 orang lainnya. Saat ini 3 orang masih buron. 

Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto mengatakan, motif dari kejadian ini terkait masalah perebutan lahan yang dikelola Herry selaku pemilik area perkebunan di bawah naungan KSU Amelia dengan kedua korban. Saat diamankan, Herry sempat tidak mengaku terlibat atas kematian korban, namun ia tetap diboyong bersama empat pelaku lain ke Mapolda Sumut.

"Pengakuan tidak penting. Karena bukti dan pemeriksaan pelaku lain diduga keras bahwa Herry ini yang mengintruksikan seseorang untuk mengusir dan kalau perlu menghabisi korban saat mendatangi lahan," kata Agus saat konferensi pers di Polda Sumut di Mapolda Sumut, Jumat (8/11) lalu.

1. Pemilik KSU Amelia perintahkan para pelaku membunuh korban

Pembunuhan di Labuhanbatu, Pengelola Sawit Beri Imbalan Rp40 JutaIDN Times/Fadli Syahputra

Selain Harry Padmoasmolo alias Herry (40), pelaku lain yang diamankan yakni Janti Katimin Hutahaen alias Katimin alias Jampi Hutahaean (42) selaku humas KSU Amelia, Victor Situmorang alias Pak Revi (55), Sabar Hutapea Pak Tati (55), Daniel Sianturi alias Niel (40).

Herry memerintahkan pelaku Jampi Hutahaean kalau kedua korban datang ke lahan segera diusir dan jika melawan, maka habisi. Herry menjanjikan akan memberi upah kepada pelaku. Tepatnya pada Selasa 29 Oktober 2019 sekira pukul 13.00 WIB korban datang ke lahan KSU Amelia.

Di sana, kedua korban ditemui pelaku Hendrik Simorangkir, Riki Pranata alias Riki, Josua Situmorang alias Jos dan Daniel Sianturi alias Niel yang saat itu membawa sebilah kelewang. Selain mereka, pelaku Sabar Hutapea dan Viktor Situmorang juga berada di sana. Kemudian Hendrik Simorangkir bertanya tujuan kedua korban datang ke lokasi perkebunan dan terjadi cekcok. Diduga saat itulah kedua korban dianiaya para pelaku dan lalu dibuang ke dalam parit tak jauh dari perkebunan.

Baca Juga: Korban Tewas di Labuhanbatu Ternyata Eks Wartawan dan Kader NasDem

2. Polisi bergerak cepat meringkus pelaku usai mayat korban ditemukan

Pembunuhan di Labuhanbatu, Pengelola Sawit Beri Imbalan Rp40 JutaIDN Times/Fadli Syahputra

Setelah mayat kedua korban ditemukan, polisi langsung bergerak cepat menyelidiki kasus tersebut. Hasilnya, pada Selasa 5 November 2019 Polres Labuhanbatu bersama Polsek Panai Hilir meringkus dua pelaku atas nama Victor Situmorang alias Pak Revi dan Sabar Hutapea alias Pak Tati dari masing-masing rumahnya sekira pukul 01.30 WIB.

Sementara tim yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak menciduk Daniel Sianturi dari rumahnya di Desa Janji, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbahas pada Selasa malamnya sekira pukul 19.30 WIB. Penangkapan berlanjut hari berikutnya dan tim Jatanras kembali meringkus pelaku Jampi Hutahean dari kosnya di Jalan Jamin Ginting Kabanjahe sekira pukul 22.30 WIB.

"Kamisnya, sekira pukul 14.00 WIB Jatanras mengamankan pelaku Harry Padmoasmolo alias Herry diciduk dari rumahnya di Komplek Perumahan CBD, Kelurahan Suka Damai, Medan Polonia," kata Kasubbid Humas Polda Sumut AKBP M P Nainggolan melalui keterangan tertulis yang diterima IDN Times, Sabtu (9/11).

3. Setelah membunuh korban, Pemilik KSU Amelia memberi upah Rp40 juta kepada para pelaku

Pembunuhan di Labuhanbatu, Pengelola Sawit Beri Imbalan Rp40 JutaIDN Times/Fadli Syahputra

Hasil pemeriksaan polisi, pelaku Herry selaku pemilik KSU Amelia adalah orang yang menginstruksikan para pelaku untuk menghabisi nyawa kedua korban. Pelaku Jampi Hutahean yang juga Humas di KSU Amelia adalah pelaku yang merencanakan pembunuhan terhadap korban bersama pelaku lainnya.

"Usai membunuh korban, para pelaku menerima kiriman uang dari Bendahara KSU Amelia bernama Wati sebesar Rp40 juta atas perintah pelaku Herry sang pemilik koperasi," ungkap Nainggolan.

Uang tersebut, lanjutnya, dibagi kepada pelaku Josua Situmorang sebesar Rp7 juta, Daniel Sianturi alias Niel Rp17 juta, Hendrik Simorangkir Rp9 juta. Sementara pelaku Jampi Katimin alias Jampi Hutahaen mendapat bagian Rp7 juta.

"Pelaku yang masih DPO yakni Joshua alias Jos, Riky dan Hendrik Simorangkir," kata Nainggolan.

4. Para pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup

Pembunuhan di Labuhanbatu, Pengelola Sawit Beri Imbalan Rp40 JutaDok.IDN Times/istimewa

Selain kelima pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti  satu unit Honda Revo warna hitam liris biru BK 5158 VAB, satu unit sepeda motor Honda Supra X BK 2220 IO, satu kaos dalam berlumuran darah, satu kaos warna hitam, lima unit telepon seluler yang digunakan para pelaku.

"Mereka disangkakan Pasal 340 Jo Pasal 338 dan atau Pasal 55, 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan atau selama-lamanya 20 tahun," pungkas Nainggolan.

Baca Juga: Pembunuh eks Wartawan dan Caleg Nasdem Ditangkap Polisi

Topik:

  • Doni Hermawan

Berita Terkini Lainnya