Hukuman Cambuk Digelar di Aceh, Tanpa Dihadiri Anak-Anak

Hukuman digelar di stadion

Jakarta, IDN Times - Hukum cambuk kembali diterapkan di Aceh, kali ini di Stadion Tunas Bangsa, Mon Geudong, Lhoksumawe, Kamis (5/7). Hanya saja hukum cambuk kali ini tak boleh dihadiri anak-anak.

"Di dalam Pasal 262 Qanun Aceh menegaskan bahwa hukum cambuk dilaksanakan di satu tempat dan dapat dilihat oleh orang yang hadir serta tidak dihadiri oleh anak di bawah umur 18 tahun," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lhokseumawe Ali Akbar seperti dikutip dari Antara, Kamis (5/7).

1. Enam orang menjalani hukum cambuk

Hukuman Cambuk Digelar di Aceh, Tanpa Dihadiri Anak-AnakAntara Foto/Rahmad

Mereka yang menjalani hukuman cambuk hari ini berjumlah enam orang. Mereka dianggap melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Masing-masing dicambuk sesuai dengan keputusan hakim Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe.

2. Pertama kali dilakukan di stadion

Hukuman Cambuk Digelar di Aceh, Tanpa Dihadiri Anak-AnakAntara Foto/Rahmad

Ini pertama kalinya hukuman cambuk dilakukan di stadion. Sebelumnya hukuman cambuk dilakukan di halaman Masjid Islamic Centre, Lhokseumawe.

Ali Akbar mengatakan pemilihan hukuman cambuk dilakukan agar tak ada anak-anak di bawah 18 tahun yang menyaksikan hukuman cambuk ini.

3. Hanya disaksikan sedikit orang

Hukuman Cambuk Digelar di Aceh, Tanpa Dihadiri Anak-AnakAntara Foto/Rahmad

Hukuman cambuk yang dilakukan di tribun utama stadion ini tak banyak disaksikan warga, bahkan jumlah petugas dan awak media yang meliput lebih banyak dari warga yang datang.

Baca Juga: Polisi Sikat 57 Kasus Jambret dan Begal dalam 48 Jam

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya