Jadi Tersangka, Imam Nahrawi Belum Berencana Ajukan Praperadilan

Imam tersangkut dana hibah KONI

Jakarta, IDN Times - Imam Nahrawi mengatakan dirinya belum memutuskan apakah akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka terhadap dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya belum berpikir apa pun kecuali menyiapkan diri mengikuti proses yang ada," kata Imam Nahrawi saat berpamitan dengan pegawai Kementerian Pemuda dan Olahraga, Kamis (19/9).

Seperti diketahui Iman Nahrawi ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam kasus dana hibah KONI pada Rabu (18/9) malam. Imam diduga menerima suap sebesar Rp26,5 miliar.

Tak lama setelah penetapan tersangka tersebut, Imam langsung mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga.

Imam mengatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. Ia berharap tak ada campur tangan politik dalam kasus ini.

"Doakan semoga ini bisa berjalan sesuai dengan koridor hukum tanpa pretensi apa pun, dari pihak mana pun, itu yang paling peting," katanya.

Baca Juga: Ini Pesan Terakhir Imam Nahrawi Sebelum Pamit dari Kantor Kemenpora

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya