Pengemudi Mercy Tabrak Goweser di Bundaran HI Jadi Tersangka 

Pelaku sempat melarikan diri

Jakarta, IDN Times - Pelaku tabrak lari terhadap goweser di Bundaran Hotel Indonesia akhirnya ditangkap polisi. Terduga pelaku berinisal MDA berusia 19 tahun.

MDA sedang mengendarai mobil Mercedez ketika menabrak seorang goweser bernama Ivan Christopher di sekitar Bundaran HI, Jakarta Pusat.

"Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (13/3/2021) malam.

1. Pelaku tabrak lari jadi tersangka

Pengemudi Mercy Tabrak Goweser di Bundaran HI Jadi Tersangka Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Sambodo mengatakan MDA kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi maupun pelaku.

DA ditangkap di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, berdasarkan pelacakan plat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti.

Baca Juga: Unik Banget, Desain Sepeda-sepeda Ini Bikin Geleng Kepala   

2. Tersangka dijerat pasal kelalaian

Pengemudi Mercy Tabrak Goweser di Bundaran HI Jadi Tersangka Ilustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

MDA dijerat dengan Pasal 310 Ayat 3 juncto Pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2002 tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

Ia terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp75 juta karena melarikan diri.

3. Korban mengalami patah tulang rusuk

Pengemudi Mercy Tabrak Goweser di Bundaran HI Jadi Tersangka Ilustrasi Jalur Sepeda (IDN Times/Dwi Agustiar)

Sambodo mengatakan kronologi tabrak lari tersebut terjadi pada pukul 06.30 WIB. Saat itu MDA sedang mengemudikan sedan Mercy dari arah utara ke selatan. Ia kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat pospol Bundaran HI lalu menabrak pesepeda. Akibat insiden ini, Ivan Christopher mengalami patah tulang rusuk.

Baca Juga: Goweser Boleh Masuk ke Taman Margasatwa Ragunan, Tiketnya Rp5 Ribu

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya