Polda Jabar Ungkap Satu Ton Mie Berformalin
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Daerah Polda Jawa Barat menggerebek pabrik mie berfomalin di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Kamis (11/1).
Mie berformalin seberat satu ton disita petugas dari pabrik tersebut. Polisi juga menangkap pemilik pabrik berinisial MS (44).
"Mie tersebut hasil produksi dari tersangka MS," kata Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto di Bandung seperti dilansir dari Antara, Kamis. "Totalnya ada satu ton mie yang mengandung formalin."
1. Awal kecurigaan petugas
Agung mengatakan kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai sebuah mobil pick up yang sering melintas di Pasar Caringin.
"Kendaraan tersebut memuat mie basah. Kita awalnya menduga mie itu mengandung formalin karena cara menyimpannya tertutup rapat, seolah disembunyikan," kata Agung.
Setelah diperiksa, kecurigaan polisi ternyata benar. Mie basah tersebut memang mengandung formalin.
Baca juga: YouTuber Sukses Ini Pernah Pesimis dan Nyaris Jualan Bakmie
2. Menggerebek pabrik mie
Editor’s picks
Setelah memastikan mie tersebut mengandung formalin, petugas kemudian mengembangkan kasus ini dengan menyasar pabrik pembuat mie tersebut.
Polisi meluncur ke lokasi pabrik di Cikalong Kulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Di pabrik ini polisi menemukan satu ton mie basah mengandung formalin. Selain itu juga ditemukan enam karung terigu, mesin penggiling, cetakan mie, pewarna makanan, minyak kacang, dan tawas.
3. Sudah 10 bulan beroperasi
Agung mengatakan, dari keterangan pelaku, pabrik pembuat mie berformalin tersebut telah beroperasi selama 10 bulan. Produktivitasnya pun luar biasa, yakni 700 kilogram mie dalam dua hari.
"Keuntungan rata-rata sebesar lebih dari Rp500.000 untuk setiap kali penjualan," kata Agung. Sampai saat ini polisi masih menelusuri apakah mie berformalin tersebut dipasarkan di luar daerah Caringin.
4. Ancaman 5 tahun penjara
Tersangka pemilik pabrik mie berformalin dijerat dengan pasal 136 huruf a dan b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana 5 tahun penjara.
Baca juga: Selain Berbahan Limbah, Polisi Juga Temukan Mie Berformalin