15 Tahun Ditahan Majikan di Saudi, TKW Darkem Akhirnya Pulang

Gaji Darkem selama 10 tahun juga dibayar

Jakarta, IDN Times - Setelah 15 tahun ditahan tak diperbolehkan pulang oleh majikannya di Arab Saudi, seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) asal Desa Tegal Girang, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, akhirnya bisa menjejakkan kaki di kampung halamannya. 

Darkem (51) akhirnya dipulangkan ke tanah air pada 17 November lalu.

1. Gaji Darkem selama 10 tahun akhirnya dibayar

15 Tahun Ditahan Majikan di Saudi, TKW Darkem Akhirnya PulangIDN Times/Indiana Malia

Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak terkait yang sudah membantu proses pemulangan Darkem ke Indramayu, Jawa Barat. 

"Apalagi ibu Darkem pulang dengan membawa hak-haknya termasuk sisa gajinya selama 10 tahun dibayar oleh majikannya," kata Juwarih seperti dikutip Antara, Rabu (21/11). 

2. Selama bekerja tak diizinkan pulang oleh majikan

15 Tahun Ditahan Majikan di Saudi, TKW Darkem Akhirnya PulangTKI yang dideportasi dari Malaysia (ANTARA FOTO/Reza Novriandi)

Juwarih mengatakan Darkem, berangkat ke Arab Saudi pada 13 Oktober 2003 dan baru bisa pulang tahun ini. Selama bekerja di sana dia tidak diizinkan pulang oleh majikannya. 

Darkem sendiri, kata Juwarih, diberangkatkan oleh PT Trisula Bintang Mandiri ke Arab Saudi sebagai pekerja rumah tangga (PRT). 

Oleh agency Al Shareef, dikerjakan pada majikan bernama Gazwa Shagar Al Hamadi, berdomisili di kota Arja, Dawadmi, Arab Saudi. 

"Setelah lebih dari tiga tahun bekerja, Darkem tidak diizinkan untuk pulang bahkan gajinya pun mulai tidak dibayar," tuturnya. 

Baca Juga: Pengakuan Lengkap Masamah, TKW yang Selamat dari Hukuman Mati dan Dipenjara 8 Tahun

3. Anak Darkem mengadukan nasib ibunya ke SBMI

15 Tahun Ditahan Majikan di Saudi, TKW Darkem Akhirnya PulangIDN Times/Indiana Malia

Juwarih mengatakan pada 24 Januari 2017, Riyan Ade Saputra, anak kandung Darkem menyampaikan pengaduan ke Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu. Riyan melaporkan bahwa ibunya sudah 14 tahun tidak bisa pulang karena ditahan majikannya di Arab Saudi. 

Pada 27 Januari 2017 secara tertulis SBMI Cabang Indramayu menyampaikan pengaduan ke KBRI Riyadh, Arab Saudi. 

"Kemudian pada pertengahan bulan Mei 2018 Tim Atase Ketenagakerjaan KBRI Riyadh dengan dibantu kepolisian Arja berhasil menemukan Darkem," katanya. 

"Dan kurang lebih dua bulan berada di shelter Kementerian Sosial Arab Saudi sambil menunggu proses kepulangan dan haknya, kemudian pada 17 November 2018 oleh pemerintah Arab Saudi Darkem dipulangkan ke Indonesia," lanjutnya. 

4. DPR minta moratorium TKI dilanjutkan

15 Tahun Ditahan Majikan di Saudi, TKW Darkem Akhirnya PulangANTARA FOTO/Aswaddy Hamid

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ichsan Firdaus mengingatkan Pemerintah Indonesia untuk melanjutkan moratorium pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke Arab Saudi sampai ada perjanjian bilateral yang jelas dan tegas. 

"Pemerintah Indonesia harus mdendesak Arab Saudi untuk membuat perjanjian bilateral yang tegas dan berimbang soal perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI)," kata Ichsan Firdaus pada diskusi "Perlindungan TKI" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, beberapa waktu lalu. 

Ichsan mengatakan hal itu menanggapi rencana Pemerintah akan mengirimkan sekitar 30.000 TKI ke Arab Saudi melalui program One Channel pada 2018. 

5. Terkait hukuman mati yang masih dijalankan Saudi

15 Tahun Ditahan Majikan di Saudi, TKW Darkem Akhirnya PulangIDN Times/Indiana Malia

Menurut Ichsan, Indonesia sudah memberlakukan moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi sejak 2015 dan moratorium itu masih berlaku sampai saat ini.  
"Saya minta Pemerintah Indonesia tidak mengirim TKI sampai ada perjanjian bilateral yang jelas dan tegas antara Indonesia dan Arab Saudi soal perlindungan TKI," katanya. 

Politisi Partai Golkar ini menegaskan, Indonesia tidak boleh tunduk dan menerima begitu saja aturan hukum di Arab Saudi.  Apalagi, kata dia, Indonesia telah menerapkan kebijakan moratorium TKI ke Arab Saudi serta telah mengakui kesepakatan internasional terkait hukuman mati. 

Baca Juga: Disiksa Majikan di Malaysia, TKW Ini Akhirnya Bertemu Keluarga Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya