18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan Bangsa

24 dari 75 pegawai KPK gagal TWK dimungkinkan dibina lagi

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, sebanyak 18 pegawai KPK yang sebelumnya tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) bersedia mengikuti diklat bela negara dan wawasan kebangsaan.

Diketahui, 24 dari 75 pegawai KPK yang tidak lulus dalam TWK masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Iya sampai saat ini sudah 18 orang yang telah menyatakan kesediaannya untuk mengikuti diklat bela negara," kata Nurul dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (20/7/2021).

1. KPK persilakan 24 pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak mengikuti diklat

18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan BangsaKaus hitam bertuliskan 'Berani Jujur Pecat' dipakai oleh sejumlah perwakilan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai audiensi dengan Komisioner Komnas HAM di Jakarta, Senin (24/5/2021) (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Nurul mengatakan, 24 pegawai tersebut dipersilakan untuk menggunakan haknya atau tidak untuk mengikuti diklat tersebut sebagai syarat untuk diangkat sebagai ASN.

"Kami mempersilakan kepada pegawai untuk menggunakan haknya atau tidak karena 24 pegawai yang masih diberi kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara adalah hasil perjuangan KPK agar pegawai KPK masih diberi kesempatan untuk menjadi pegawai KPK," ucap Ghufron.

KPK juga telah menjalin kerja sama dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyelenggarakan diklat tersebut.

 

Baca Juga: Komnas HAM Cecar BKN soal Keterlibatan TNI hingga BIN pada TWK KPK

2. Sebanyak 1.271 pegawai KPK yang lolos TWK telah dilantik pada 1 Juni lalu

18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan Bangsa(Ilustrasi pelantikan pegawai struktural KPK) ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Diketahui, pada 1 Juni 2021, Ketua KPK Firli Bahuri melantik sebanyak 1.271 pegawai KPK. 1.271 orang tersebut adalah mereka yang telah lolos TWK yang diikuti oleh 1.351 orang.

Sebanyak 75 orang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena tidak lulus TWK, namun ada 3 orang yang tidak dilantik pada 1 Juni 2021 karena meninggal dunia (satu orang), tidak memenuhi syarat administrasi (satu orang), dan mengundurkan diri (satu orang).

3. 51 pegawai KPK yang tak lulus TWK tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor

18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan Bangsa(Ilustrasi pegawai KPK tolak revisi UU KPK) ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, berdasarkan rapat KPK bersama dengan Badan Kepegawaian Negara, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Aparatur Sipil Negara, dan Lembaga Administrasi Negara pada 25 Mei 2021 diputuskan 24 dari 75 pegawai masih dimungkinkan untuk dibina sebelum diangkat menjadi ASN sementara 51 pegawai sisanya tidak memungkinkan untuk dibina berdasarkan penilaian asesor.

Ke-51 pegawai tersebut disebut masih akan berada di KPK hingga November 2021 meski saat ini statusnya sudah nonaktif.

4. Novel Baswedan: Dinonaktifkan KPK, kami tak bisa kerja apa-apa

18 Pegawai KPK Gagal TWK Akan Ikut Diklat Bela Negara-Wawasan Bangsa(Penyidik senior KPK Novel Baswedan ketika diwawancarai khusus) IDN Times/Ashari Arief

Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswesan masuk ke dalam daftar 75 orang yang gagal tes wawasan kebangsaan dalam rangka peralihan status menjadi Aparatur Sipil Negara dan dinonaktifkan.  

"Semenjak adanya SK nomor 652 yang dalam SK itu memerintahkan kepada kami untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab, praktis kami tak bisa kerja apa-apa," ujar Novel usai diperiksa Komnas HAM, Selasa (8/6/2021) lalu.

Novel meyakini Firli Bahuri selaku Ketua KPK tak berwenang mengeluarkan Surat Keputusan itu. Sebab, surat kepegawaian itu ditandatangani oleh Sekjen KPK.

"Itu ada aturannya," kata Novel.

Novel juga menilai Firli tak berwenang memerintah pegawainya untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab. Sebab, hal tersebut tak punya dasar hukum.

Novel membenarkan bahwa nonaktifnya 75 pegawai KPK berdampak pada penanganan perkara. Namun, ia berharap semua perkara bisa ditangani secara optimal.

"Tapi kalau pola orang-orang yang incharge dalam perkara besar dan bagus yang bisa menjadikan difference effect yang besar ternyata malah justru dibuat untuk tak bisa kerja ini bukan suatu yang bijak, bukan suatu hal yang baik," ujarnya.

Baca Juga: Komnas HAM Sebut KPK Tak Tahu Siapa Pencetus Ide TWK

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya