6 ASN Positif COVID-19, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang hingga Januari

Hanya perkara yang sifatnya mendesak yang disidangkan

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menghentikan sementara sebagian layanan setelah enam ASN terkonfirmasi positif COVID-19. Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan kebijakan melakukan pembatasan layanan untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bagi seluruh pegawai pengadilan maupun bagi pencari keadilan atau masyarakat umum lainnya.

"Jadi awalnya ada empat ASN positif, lalu nambah lagi satu orang, jadi lima. Jumat kemarin kita lakukan swab untuk seluruh aparatur Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hasilnya ada enam orang yang positif," kata Suharno, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (19/12/2020).

Menindaklanjuti hal tersebut, keenam ASN yang positif COVID-19 menjalankan isolasi mandiri dan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesuai protokol kesehatan melaksanakan sterilisasi selama tiga hari, yakni pada 21-23 Desember 2020.

1. Perkara yang sifatnya mendesak tetap disidangkan

6 ASN Positif COVID-19, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang hingga Januari(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Suharno menjelaskan, selama pembatasan layanan tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tetap melakukan pelayanan secara terbatas untuk perkara-perkara yang sifatnya mendesak, seperti sidang perkara yang masa penahanannya mau habis atau pendaftaran perkara.

"Seperti November lalu kita lakukan pelayanan terbatas, kecuali hal-hal mendesak sangat penting sekali kita layani, persidangan maupun penahanan tetap kita layani. Berskala darurat, kemudian yang lainnya WFH, bukan 'lockdown' terus libur, bukan," kata Suharno.

Dengan pembatasan layanan ini, Suharno mengakui ada beberapa persidangan yang terpaksa ditunda selama satu pekan atau dua pekan.

Baca Juga: Jadi Klaster COVID-19, Dua Kantor Pengadilan di Banyuwangi Ditutup

2. Imbas penutupan sementara, beberapa sidang akan dilanjutkan pada Januari 2021

6 ASN Positif COVID-19, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang hingga Januari(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mengatur jadwal persidangan maupun layanan administrasi untuk menghindari terjadinya lonjakan para pencari keadilan yang mengurus persidangan maupun mendaftarkan perkara.

Persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tergolong paling banyak, diperkirakan per hari ada 200 sidang, baik perkara perdata maupun pidana.

"Berkaca pada pembatasan yang kita lakukan November lalu, hakim-hakim sudah menata kembali jadwal sidang, dibuat penundaan sidang jadi Januari 2021, awal maupun pertengahan," kata Suharno.

3. Layanan PN Jaksel akan kembali dibuka pada 28 Desember 2020 dengan protokol kesehatan ketat

6 ASN Positif COVID-19, PN Jakarta Selatan Tunda Sidang hingga JanuariSidang PK Joko Tjandra (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Ini merupakan kedua kalinya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melakukan pembatasan layanan setelah pegawai terkonfirmasi positif COVID-19. Sebelumnya, pada 23-27 November 2020 penutupan dilakukan setelah Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan dua pegawainya positif COVID-19.

Mengantisipasi hal tersebut terulang, Suharno menyebutkan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah antisipatif seperti pencegahan secara internal dengan mengharuskan seluruh aparat dites sebelum masuk kantor.

"Supaya kita masuk betul-betul sudah dalam keadaan sehat," kata Suharno.

Langkah selanjutnya, melaksanakan uji usap secara berkala bagi seluruh aparat, melakukan sterilisasi setiap enam jam sekali dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat terhadap pencari keadilan atau masyarakat umum.

"Jadi kita atur dengan pelayanan terbatas, ada tim untuk mengontrol itu Satgas COVID-19 yang bertugas mengawasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Suharno.

Layanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali dibuka normal pada 28 Desember 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.

Baca Juga: Catat! Ini 7 Aturan Baru PSBB Jakarta Saat Libur Natal dan Tahun Baru 

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Jumawan Syahrudin

Berita Terkini Lainnya