Aceh Larang Pasangan Nonmuhrim Minum Kopi Semeja

14 aturan dalam surat edaran itu menjadi kontroversi

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Kabupaten Bireuen mengeluarkan surat edaran yang salah satu poinnya mengharamkan perempuan dan lelaki nonmuhrim minum kopi semeja di restoran, kafe, bahkan di warung kopi biasa. 

Larangan tersebut tertuang dalam peraturan berjudul Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Sesuai Syariat Islam.  

Dalam surat yang viral tersebut, terdapat 14 aturan yang harus ditaati setiap pengusaha restoran, kafe, maupun warung kopi di Bireuen. 

1. Standarisasi Warung Kopi/Kafe dan restoran Syariat Islam sudah dirancang sejak 2017

Aceh Larang Pasangan Nonmuhrim Minum Kopi SemejaPexels.com

Peraturan yang bersifat surat edaran tersebut diterbitkan pemkab dan ditandatangani Bupati Bireuen Saufainnur pada 30 Agustus 2018. Namun, Kepala Dinas Syariat Islam Bireuen, Jufliwan menyebutkan surat ini baru diedarkan pada Senin (3/9). 

Menurut dia, surat edaran standarisasi warung sesuai syariat ini sudah mulai dirancang sejak tahun 2017. 

2. Poin-poin kontroversial

Aceh Larang Pasangan Nonmuhrim Minum Kopi SemejaDisbudpar Aceh

Terdapat sejumlah poin yang dianggap kontroversial oleh warganet terutama di luar Bireuen Aceh dalam surat edaran tersebut.  

Pada poin 13 surat itu tertulis, "Haram hukumnya laki-laki dan perempuan makan dan minum satu meja kecuali dengan mahramnya." 

Sedangkan pada poin 7 disebutkan, dilarang melayani pelanggan perempuan di atas pukul 21.00 WIB kecuali bersama mahramnya. 

Baca Juga: Lagi, Sepasang LGBT Dihukum Cambuk di Aceh

3. Belum ada sanksi

Aceh Larang Pasangan Nonmuhrim Minum Kopi SemejaBAITURRAHMAN. Suasana meriah namun khusyuk terasa saat penyelenggaran salat Idulfitri di Masjid Baiturrahman, Aceh. Foto oleh Chaideer Mahyuddin/AFP

Meski telah dikeluarkan surat edaran, Jufliwan menegaskan bahwa ini hanya sebatas imbauan dan tidak dikenakan sanksi bagi yang melanggar. 

“Masih semacam himbauan, dan jika pun ada yang melanggar, belum diberikan sanksi,” kata Jufliwan seperti dikutip dari laman acehkita.com, Rabu (5/9). 

Meski begitu, jika ada yang melanggar, pengelola akan dingatkan kembali sembari melihat perkembangan. “Kecuali jika sudah diingatkan berkali-kali, tapi pengelola tempat usaha masih membandel, mungkin baru diberikan tindakan dengan melibatkan Satpol PP dan WH,” kata dia.

Baca Juga: Ratusan Pelajar di Aceh Simulasi Hadapi Gempa dan Tsunami

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya