Ahok akan Dibebaskan Bersyarat, Ini Kata Kemenkum HAM

Sampai saat ini belum ada usulan dari Lapas Cipinang

Jakarta, IDN Times - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akhirnya ikut berkomentar mengenai rumor mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama yang segera mendapat fasilitas pembebasan bersyarat. Informasi yang kini santer beredar di media, Ahok mulai bisa menikmati udara bebas pada Agustus mendatang. 

Informasi itu seolah terkonfirmasi ketika kakak angkat Ahok, Nana Riwayatie membenarkan mantan Bupati Belitung Timur itu segera dibebaskan secara bersyarat. 

"Iya betul (akan dibebaskan bersyarat), tapi (fasilitas itu) tidak diambil oleh Pak Ahok," ujar Nana kepada IDN Times melalui pesan pendek pada Rabu (11/7). 

Lalu, apa komentar dari Kemenkum HAM?

1. Lapas Klas IA Cipinang belum mengusulkan agar Ahok dibebaskan bersyarat

Ahok akan Dibebaskan Bersyarat, Ini Kata Kemenkum HAMInstagram @basukibtp

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada (9/5/2017), Ahok dinyatakan bersalah telah menodai Agama Islam. Alhasil, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun.

"Menyatakan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penodaan agama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun," ujar hakim ketika itu.

Vonis itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta agar hakim menjatuhkan vonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Yang lebih mengejutkan, majelis hakim memerintahkan agar Ahok segera ditahan hari itu juga.

Ia sempat akan ditahan di Lapas Klas IA Cipinang, sebelum akhirnya dipindahkan ke rutan cabang Salemba di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

Kabbag Humas Direktorat Jenderal PAS Kemenkum HAM Agus Kusmanto mengatakan hingga saat ini belum ada usulan dari Lapas Klas IA Cipinang agar Ahok bisa dibebaskan secara bersyarat.

"Jadi, belum dapat dipastikan Pak Ahok akan bebas bersyarat pada bulan Agustus. Karena sampai saat ini Lapas IA Cipinang belum mengusulkan pembebasan bersyarat, baik secara online atau manual ke Ditjen Lapas," ujar Agus kepada IDN Times malam ini.

2. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin bebas bersyarat

Ahok akan Dibebaskan Bersyarat, Ini Kata Kemenkum HAMInstagram @basukibtp

Agar Ahok bisa mendapatkan fasilitas bebas bersyarat, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, syarat administrasi, substansi, berkelakuan baik minimal sembilan bulan sebelum hari pembebasan bersyarat dan sudah menjalani 2/3 masa hukuman.

Kalau itu sudah dipenuhi, maka Ahok baru bisa diusulkan mendapat fasilitas bebas bersyarat.

3. Ahok ingin bebas murni

Ahok akan Dibebaskan Bersyarat, Ini Kata Kemenkum HAMIDN Times

Kendati bisa memperoleh peluang itu, Gubernur DKI Jakarta 2012-2014 itu enggan mengambilnya. Menurut kakak angkatnya, Nana Riwayatie, Ahok lebih menginginkan bebas secara murni.

"Kami menunggu saja bebas secara murni," kata Nana.

Artinya, kalau demikian, maka Ahok baru bisa menghirup udara bebas pada 9 Mei 2019.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya