Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan Pingsan

Olivia Nathania bersalah atas kasus penipuan rekrutmen CPNS

Jakarta, IDN Times - Olivia Nathania, anak penyanyi senior Nia Daniaty, dijatuhi vonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022), terkait kasus perekrutan CPNS fiktif. Vonis tersebut berdasarkan Pasal 378 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan.

"Menjatuhkan pidana penjara tiga tahun, menetapkan pidana terdakwa tetap ditahan, menetapkan barang bukti nomor satu ke-23 dikembalikan ke JPU untuk perkara lain," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dikutip dari ANTARA.

 

1. Para korban penipuan CPNS rugi ratusan juta rupiah

Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan PingsanIlustrasi penipuan (IDN Times/Arief Rahmat)

Hakim menjatuhkan vonis tiga tahun penjara terhadap Olivia dengan beberapa pertimbangan.

"Perbuatan terdakwa mengakibatkan ketidakpercayaan kepada pegawai negeri, para korban mengalami kerugian total ratusan juta. Terdakwa jujur mengaku terus terang dan menyesali perbuatannya," kata hakim.

Menanggapi vonis tersebut, Olivia mengaku akan mempertimbangkan putusan hakim tersebut bersama kuasa hukum.

Baca Juga: Datangi Komisi III DPR, Korban Penipuan Binomo Harap Uang Bisa Kembali

2. Korban penipuan rekrutmen CPNS pingsan di ruang sidang karena belum dapat ganti rugi

Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan Pingsaninstahram.com/niadaniatynew

Salah satu korban penipuan rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pingsan saat mendengar vonis tiga tahun penjara terhadap terdakwa Olivia Nathania di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Perempuan berbaju biru yang tidak diketahui namanya itu pingsan di ruangan sidang saat hakim membacakan vonis kepada Olivia.

Sontak peserta sidang yang hadir langsung mengangkat perempuan tersebut dan dibaringkan ke bangku yang ada di ruangan.

Perempuan yang pingsan tersebut tak lama kemudian tersadar dan menjerit seraya memanggil tim kuasa hukum.

"Mana kuasa hukumnya? Siapa yang menerima ganti rugi? Saya sudah sampaikan. Tidak ada yang menerima ganti rugi," kata perempuan tersebut.

Perempuan tersebut protes lantaran kuasa hukum sempat mengatakan bahwa kuasa hukum Olivia sudah mengembalikan uang ganti rugi penipuan tersebut kepada seluruh korban.

Padahal banyak yang belum mendapat ganti rugi.

3. Kuasa hukum Olivia ngacir dari ruang sidang

Anak Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara, Korban Penipuan Pingsan(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Kuasa hukum Olivia yang sebelumnya ingin memberikan pernyataan kepada awak media langsung pergi lantaran situasi ruang sidang yang tidak kondusif.

Setelah tim kuasa hukum Olivia pergi dari ruang sidang, perempuan tersebut juga ikut pergi meninggalkan ruang sidang sambil menangis histeris.

"Saya mewakili keluarga korban. Saya hanya memikirkan keluarga korban," katanya.

Baca Juga: Nia Daniaty dan 9 Artis yang Anaknya Pernah Terjerat Hukum

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Septi Riyani

Berita Terkini Lainnya