Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Hari Ini, Prasetyo: Saya Siap!

Anies dan Prasetyo akan diperiksa soal korupsi tanah Munjul

Jakarta, IDN Times - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyatakan siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tanah Munjul, Jakarta Timur pada Selasa (21/9/2021).

"Saya siap memenuhi panggilan, sesuai jadwal dari surat yang diberikan KPK kepada saya," ujar Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Meski begitu, politikus PDI Perjuangan itu tidak menjelaskan mengenai persiapan yang dilakukan untuk menghadapi pemeriksaan di komisi antirasuah tersebut.

 

1. Wagub DKI yakin Anies dan pimpinan DPRD DKI tidak terlibat korupsi tanah Munjul

Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Hari Ini, Prasetyo: Saya Siap!Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meyakini Prasetyo Edi Marsudi dan Gubernur Anies Baswedan yang juga dipanggil KPK, tidak terlibat kasus pengadaan tanah Munjul.

Bahkan elite Partai Gerindra ini menjamin kedua tokoh sentral di DKI ini akan memberikan keterangan dan klarifikasi sesuai dengan data dan fakta yang ada.

"Saya belum tahu info detailnya, yang pasti kami pimpinan eksekutif akan patuh dan taat pada hukum yang berlaku, dan akan beri keterangan dan klarifikasi sesuai data dan fakta yang ada. Namun demikin kami yakin Pak Prasetio, Pak Anies, Pak Taufik (M Taufik) tidak terlibat dalam kasus tanah (Munjul)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin malam.

Baca Juga: Wagub Riza Yakin Anies dan Ketua DPRD DKI Penuhi Panggilan KPK

2. KPK panggil Anies dan Prasetyo hari ini

Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Hari Ini, Prasetyo: Saya Siap!IDN Times/Gregorius Aryodamar P

Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk diperiksa sebagai saksi terkait dengan kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul.

Keduanya dipanggil dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, DKI Jakarta pada tahun 2019 untuk tersangka mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan (YRC) dan kawan-kawan.

"Informasi yang kami terima, benar tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi untuk tersangka YRC dan kawan-kawan, yaitu Anies Baswedan dan Prasetyo Edi Marsudi untuk hadir pada hari Selasa (21/9) bertempat di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Ali mengatakan bahwa pemanggilan seseorang sebagai saksi tentu atas dasar kebutuhan penyidikan sehingga dari keterangan para saksi perbuatan para tersangka tersebut menjadi lebih jelas dan terang.

Saat ini, kata dia, tim penyidik terus melengkapi berkas perkara tersangka Yoory dan kawan-kawan dengan masih mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan sejumlah saksi.

"KPK berharap kepada para saksi yang telah dipanggil patut oleh tim penyidik untuk dapat hadir sesuai dengan waktu yang disebutkan dalam surat panggilan dimaksud," ucap Ali.

 

3. Ketua KPK sebut keterangan Anies sangat dibutuhkan untuk ungkap kasus tanah Munjul

Anies dan Ketua DPRD DKI Dipanggil KPK Hari Ini, Prasetyo: Saya Siap!Ketua KPK, Firli Bahuri (Dok. Humas KPK)

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa keterangan Anies Baswedan dan DPRD DKI Jakarta diperlukan dalam kasus pengadaan tanah di Munjul tersebut.

"Terkait dengan program pengadaan lahan, dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, tentu Gubernur DKI sangat memahami. Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD bersama Pemda DKI mestinya tahu akan alokasi anggaran pengadaan lahan DKI. Jadi, tentu perlu dimintai keterangan sehingga menjadi terang benderang," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Juli 2021 lalu.

Selain Yoory, KPK juga telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur PT Adonara Propertindo (AP) Tommy Adrian (TA), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI), dan satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).

KPK menduga ada kerugian keuangan negara setidak-tidaknya Rp152,5 miliar dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: KPK Periksa Anies dan Ketua DPRD DKI soal Kasus Tanah Munjul Besok

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya