Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum Digunakan

Apa dalih Anies soal maraknya IMB di pulau reklamasi?

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdalih lahan reklamasi yang digunakan saat ini luasnya kurang dari lima persen dan masih ada 95 persen yang masih belum dimanfaatkan.

"Itu yang akan kita tata kembali, agar sesuai dengan visi kita untuk memberi manfaat sebesar-besarnya pada publik," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (19/6), seperti dikutip Antara.

Hal tersebut dikatakan Anies terkait dikeluarkannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di kawasan hasil reklamasi.

1. Anies jelaskan kenapa rumah-rumah di pulau reklamasi tidak dibongkar

Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum DigunakanIDN Times/Arief Rahmat

Area untuk publik misalnya, kata Anies saat ini sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olah raga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain.

"Jadi, tidak dibongkarnya bangunan rumah-rumah itu adalah konsekuensi dari melaksanakan aturan hukum yang berlaku, melaksanakan azas-azas umum pemerintahan yang baik dan ketaatan pada prinsip good governance," kata Anies.

2. Bongkar bangunan di lahan reklamasi sama dengan merusak tatanan hukum

Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum DigunakanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP) sebagai regulator yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan atau tidak menerbitkan sebuah IMB.

Menurut Anies, jika membongkar bangunan yang sudah berdiri di lahan reklamasi bukan saja merusak bangunannya tapi juga tatanan hukum.

Reklamasi di Teluk Jakarta adalah program pemerintah dan program reklamasi itu telah dihentikan. Semula, ada 17 pulau yang sudah tercantum dalam Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Artinya pemerintah diwajibkan melaksanakannya, yaitu membangun reklamasi. Kebijakan kita adalah menghentikan dan memanfaatkan yang sudah terlanjur terjadi, yaitu ada empat pulau," kata Anies.

Saat ini 13 pulau itu sudah tidak lagi tercantum di Perda RPJMD DKI Jakarta dan penghapusan 13 pulau itu juga akan ditetapkan dalam Perda RTRW dan Perda Rencanan Zonasi dan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

3. Anies buka suara soal terbitnya IMB di lahan reklamasi Pulau C dan D

Anies Klaim Masih Ada 95 Persen Lahan Reklamasi yang Belum DigunakanANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Beberapa waktu lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan buka suara terkait terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di lahan reklamasi Pulau C dan D. Melalui keterangan tertulis kepada IDN Times, Anies menjawab berbagailah terkait polemik Reklamasi Teluk Jakarta yang kembali mencuat seiring terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 932 bangunan di Pulau C atau Pantai Maju.

Anies menjelaskan, ada dua hal yang berbeda antara reklamasi dan pemanfaatan lahan hasil reklamasi.

Reklamasi adalah kegiatan membangun daratan di atas perairan. Jadi yang dimaksud dengan reklamasi adalah pembuatan lahan baru. Ada 17 pantai/pulau yang akan dibangun di teluk Jakarta. Kini Kegiatan reklamasi itu telah dihentikan, semua izin reklamasi telah dicabut.

Ada 13 pulau tidak bisa diteruskan dan dibangun, ada empat kawasan pantai yang sudah terbentuk sebagai hasil reklamasi di masa lalu, faktanya itu sudah jadi daratan. Di empat kawasan pantai tersebut akan dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan hukum untuk sebanyak-banyaknya kepentingan publik.

"IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan. Dikeluarkan atau tidak IMB,
kegiatan reklamasi telah dihentikan. Jadi, IMB dan Reklamasi adalah dua hal yang berbeda. Itulah janji kami sejak masa kampanye, menghentikan reklamasi, dan memanfaatkan untuk kepentingan publik atas lahan/daratan hasil reklamasi di masa lalu. Kami tetap konsisten melaksanakan janji itu," ujar Anies.

Baca Juga: Sambut HUT Jakarta, Anies Baswedan Ngecat Mural di Terowongan Kendal

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya