Anies Terbitkan Kepgub Terbaru PPKM Level 3, PTM Tetap 50 persen 

Kasus aktif COVID-19 DKI disebut menunjukkan tren penurunan

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 133 Tahun 2022 tentang PPKM Level Tiga. Salah satu isi Kepgub tersebut mengatur Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas tetap 50 persen dari kapasitas saat kasus aktif COVID-19 menunjukkan tren penurunan.

"Tetap semangat, tetap jaga imunitas, dan tetap jaga prokes di manapun kita berada," kata Anies di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (16/2/2022).

1. Aturan PTM di DKI Jakarta mengacu pada peraturan yang dikeluarkan pemerintah pusat

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru PPKM Level 3, PTM Tetap 50 persen Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menjadi salah satu di antara 11 tokoh yang menerima Gelar Kehormatan Tokoh Betawi dari Badan Musyawarah (BAMUS) Betawi. (dok. Pemprov DKI Jakarta)

Terkait PTM di Jakarta, Kepgub tersebut masih mengacu kepada ketentuan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Dalam Kepgub tersebut diatur kegiatan belajar mengajar dilakukan dengan PTM terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

SKB empat menteri itu yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: [BREAKING] Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Positif COVID-19 

2. Sebanyak 10.429 sekolah di DKI melaksanakan PTM terbatas 50 persen

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru PPKM Level 3, PTM Tetap 50 persen Sejumlah siswa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas di SD Negeri Bhayangkari, Kota Serang, Banten, Selasa (4/1/2022) (ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman)

Selain itu, Pemprov DKI juga mengacu kepada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 soal Diskresi Pelaksanaan SKB empat menteri.

Sesuai SKB empat menteri disebutkan bahwa satuan pendidikan yang berada di daerah dengan status PPKM level tiga dilaksanakan PTM terbatas atau PJJ dengan jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas.

Sementara itu, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi tentang diskresi itu juga menyebutkan bahwa satuan pendidikan di daerah PPKM level tiga mengikuti SKB empat menteri.

Di DKI Jakarta total sebanyak 10.429 sekolah melaksanakan PTM terbatas kapasitas 50 persen.

3. Luhut sebut tren kasus COVID-19 di DKI Jakarta sudah melewati puncak

Anies Terbitkan Kepgub Terbaru PPKM Level 3, PTM Tetap 50 persen Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (ANTARA/HO-Kemenko Kemaritiman dan Investasi)

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut tren kasus COVID-19 di Jakarta mulai melewati puncaknya.

"Berita positifnya tren kasus di DKI Jakarta menunjukkan tanda-tanda mulai melewati puncaknya. Baik kasus harian, kasus aktif maupun rawat inap mulai menunjukkan penurunan," katanya dalam konferensi pers daring perkembangan PPKM di Jakarta, Senin kemarin.

Berdasarkan data Pemprov DKI Jakarta kasus aktif yang dirawat atau diisolasi di DKI Jakarta pada Jumat (11/2/2022) berkurang 5.311 kasus kemudian pada Sabtu (12/2) berkurang 3.167 kasus dan Minggu (13/2/2022) berkurang 4.921 kasus.

Baca Juga: BOR Rumah Sakit COVID-19 di DKI Jakarta Naik Lagi Jadi 61 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya