Anji Segera Disidang dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis Ganja

Anji ditangkap polisi pada Juni lalu, urinenya positif ganja

Jakarta, IDN Times - Musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji segera menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkoba. Kejaksaan Jakarta Barat sedang menunggu penetapan waktu sidang Anji dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Perkara atas nama Anji sudah kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Barat, Edwin Beslar saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Rabu (8/9/2021).

 

1. Anji ditangkap atas kepemilikan narkoba, hasil tes urine positif ganja

Anji Segera Disidang dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis GanjaMusisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sebelumnya, Anji ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di salah satu perumahan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.

Saat studionya digeledah, penyidik menemukan barang bukti berupa ganja yang diselipkan di dalam "speaker" dan menemukan barang bukti lainnya di Bandung (Jawa Barat).

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni serbuk ganja siap konsumsi, biji dan batang ganja serta buku yang berjudul "Hikayat Pohon Ganja".

Sementara tes urine, Anji positif mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat ganja. Tim Klinik Urusan Kesehatan (Urkes) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Manes Polri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja

"Artinya dari hasil urine EAP alias Anji positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja,” ucapnya.

Baca Juga: Kasus Anji, Polisi Sita 30 Gram Mariyuana dan Buku Hikayat Pohon Ganja

2. Anji diizinkan menjalani rehabilitasi

Anji Segera Disidang dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis GanjaKapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo (kedua kiri) mendampingi Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji (kedua kanan) berbicara dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba publik figur di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pada 23 Juni 2021, Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menerima hasil asesmen Anji dari BNNP DKI Jakarta. Berdasarkan hasil asesmen tersebut, Anji mendapat rekomendasi harus menjalankan rehabilitasi.

"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo.

3. Anji terancam pidana maksimal 12 tahun penjara

Anji Segera Disidang dalam Kasus Penyalahgunaan Narkoba Jenis GanjaMusisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6/2021). Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap Anji terkait dugaan kasus narkoba pada Jumat 11 Juni lalu di wilayah Cibubur, Jakarta Timur (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar mengatakan, proses hukum Anji ini tetap berjalan yang ditangani oleh Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.

“Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari Majelis Hakim," ujarnya.

Atas perbuatannya, mantan vokalis grup band "Drive" itu dijerat dengan Pasal 111 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

Baca Juga: Fakta Baru Kasus Narkoba Anji: Urine Positif Ganja hingga Barbuk Baru

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya