Bupati Bogor: Anggaran Operasional Pemekaran Bogor Barat Sudah Siap

Kabupaten Bogor Barat nantinya terdiri dari 14 kecamatan

Bogor, IDN Times - Kawasan Bogor Barat yang ingin memisahkan diri dari Kabupaten Bogor sebentar lagi bakal terwujud. Terlebih setelah ditandatanganinya persetujuan calon wilayah pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bogor Barat.

Bupati Kabupaten Bogor Ade Munawaroh Yasin mengatakan kesiapan DOB Kabupaten Bogor Barat sudah maksimal. Pihaknya tinggal menunggu keputusan dari pemerintah pusat.

Dia menyampaikan terkait administrasi, batas wilayah, aset, prasarana dan anggaran pemekaran wilayah Bogor Barat sudah disiapkan Pemkab Bogor.

"DPRD Kabupaten Bogor menyetujui anggaran operasional ketika ditetapkan sebagai calon persiapan. Sedangkan penggajian ASN, tetap masih di induk," kata Ade Yasin, Rabu (16/12/2020).

1. Kabupaten Bogor Barat akan terdiri dari 14 Kecamatan

Bupati Bogor: Anggaran Operasional Pemekaran Bogor Barat Sudah Siap(Pemeriksaan Ade Yasin di Mapolda Jabar, Selasa (15/12/2020)) IDN Times/Azzis Zulkhairil

Nantinya, Kabupaten Bogor Barat akan terdiri 14 kecamatan, yaitu Dramaga, Ciampea, Cibungbulang, Tenjolaya, Leuwiliang, Pamijahan dan Leuwisadeng, Cigudeg, Nanggung, Sukajaya, Jasinga, Rumpin, Parungpanjang dan Tenjo. Dari 14 kecamatan tersebut diproyeksikan bakal memiliki 166 desa.

Seperti diketahui, rencana pembentukan DOB Kabupaten Bogor Barat sudah diusulkan sejak 2006.

Aspirasi pembentukan Kabupaten Bogor Barat muncul sebagai sikap masyarakat atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat No. 31 Tahun 1990, tentang pola induk pengembangan wilayah provinsi daerah tingkat I Jawa Barat dalam jangka panjang.

Dalam SK itu, Provinsi Jabar direncanakan menjadi 42 kabupaten/kota.

Kabupaten Bogor Barat sempat masuk Rancangan Undang-Undang (RUU) pada 2014, namun kemudian dimoratorium.

Baca Juga: Pemekaran Bogor Barat, KPU Siapkan Mekanisme Pemilihan DPRD

2. Ridwan Kamil serahkan dokumen usulan pembentukan DOB di Jasinga

Bupati Bogor: Anggaran Operasional Pemekaran Bogor Barat Sudah SiapIDN Times/Galih Persiana

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga telah menyerahkan dokumen usulan pembentukan calon daerah persiapan Kabupaten Bogor Barat ke Direktorat Otonomi Daerah (Ditjen Otda) secara simbolis di Jasinga, Kabupaten Bogor, Selasa (15/12/2020).

Menurutnya, penyerahan dokumen pemekaran daerah dilakukan di tiga lokasi sesuai jumlah daerah yang akan dimekarkan di Jawa Barat, yaitu Kabupaten Bogor Barat, Kabupaten Sukabumi Utara, dan Kabupaten Garut Selatan.

"Gubernur sangat serius menyerahkan dokumen tidak di Gedung Sate, gubernur yang jauh-jauh ke Jasinga, menyerahkan disaksikan dengan warga Kabupaten Bogor Barat," katanya.

Dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Emil dan DPRD Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Jabar tentang CDPOB, Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), dan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023 di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Jumat (4/12/2020).

Ia menjelaskan, dalam Pasal 33 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah persiapan harus memenuhi persyaratan dasar dan persyaratan administratif.

Persyaratan dasar terdiri dari persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah. Jika kedua persyaratan tersebut telah dipenuhi, maka ia dapat mengusulkan pembentukan daerah persiapan kepada pemerintah pusat, DPR RI atau DPD RI.

3. KPU Kabupaten Bogor matangkan skenario pengisian kursi DPRD di daerah otonomi baru

Bupati Bogor: Anggaran Operasional Pemekaran Bogor Barat Sudah SiapSidang Paripurna terkait Penetapan Persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor (Instagram.com/kabupaten.bogor)

Wacana pemekaran Kabupaten Bogor Barat tinggal menunggu waktu. KPU Kabupaten Bogor saat ini juga tengah menggodok skenario pengisian calon legislatif di daerah otonomi baru. Termasuk menentukan komposisi dapil.

Anggota KPU Kabupaten Bogor divisi sosialisasi pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dan SDM, Herry Setiawan mengatakan KPU Kabupaten Bogor sedang melakukan pematangan berbagai skenario untuk mengisi kursi DPRD di daerah otonomi baru termasuk distrik magnitude atau pembagian dapil DPRD kabupaten Bogor dan kabupaten Bogor Barat.

Dalam skenario tersebut nantinya DPRD Kabupaten Bogor Barat akan diisi 50 kursi dari Dapil 4 dan 5. Jika kurang akan diisi oleh caleg perolehan suara terbanyak pada urutan peringkat berikutnya sampai memenuhi kuota 50 kursi.

“Sementara itu untuk kursi DPRD kabupaten Bogor induk yang akan ditinggalkan anggota legislatif dari dapil 4 dan 5 akan diisi oleh caleg DPRD suara terbanyak pada urutan peringkat berikutnya dari dapil 1, 2, 3 dan 6 sampai terpenuhi kuota 55 kursi,” kata Herry.

Laporan: Rubi

Baca Juga: Ridwan Kamil: Ajuan Pemekaran Bogor Barat Sudah di Meja Kemendagri

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya