Catat! Balap Liar dan Mengemudi Ugal-ugalan Masih Bisa Ditilang Manual

Karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas

Jakarta, IDN Times - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menegaskan sanksi tilang manual tetap bisa dikenakan untuk jenis pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.

Kasi Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengungkapkan jenis pelanggaran yang bisa dilakukan tilang manual tersebut antara lain balap liar, knalpot bising, dan mengemudi secara ugal-ugalan.

"Jadi kemarin disampaikan secara lisan oleh Bapak Dirlantas bahwa dalam kondisi tertentu, di situ ada pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas kita bisa menggunakan tilang manual," kata Edy di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Jumat (11/11/2022).

1. Sejak tilang manual ditiadakan, banyak pelanggaran yang tidak terdeteksi ETLE

Catat! Balap Liar dan Mengemudi Ugal-ugalan Masih Bisa Ditilang ManualIlustrasi tilang elektronik atau ETLE di Makassar. ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Edy juga mengatakan sejak tilang manual ditiadakan, pelanggaran yang tidak terdeteksi  kamera tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) mengalami peningkatan.

Meski demikian dia juga mencatat ada kenaikan angka pelanggaran pada lokasi yang terpasang kamera ETLE Statis.

"Contohnya ada satu tempat kamera itu mampu merekam sekitar 35 ribu (pelanggaran), pada akhir-akhir ini bisa mencapai 40-45 ribu (pelanggaran) yang terekam," ujarnya.

Baca Juga: Tilang Manual Ditiadakan, Begini Cara Cek Kena ETLE atau Tidak

2. Masih banyak lokasi rawan pelanggaran lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE

Catat! Balap Liar dan Mengemudi Ugal-ugalan Masih Bisa Ditilang ManualIllustrasi tilang elektronik. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Data Ditlantas Polda Metro Jaya juga mengungkapkan masih banyak lokasi rawan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang belum terpasang kamera ETLE.

Saat ini Polda Metro Jaya masih mengandalkan 57 titik kamera ETLE statis untuk menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jakarta.

Jumlah tersebut selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 70 titik yang diperkuat dengan 10 kamera ETLE mobile yang terpasang di kendaraan patroli.

3. Kapolri instruksikan tilang manual ditiadakan untuk hindari pungli

Catat! Balap Liar dan Mengemudi Ugal-ugalan Masih Bisa Ditilang ManualKapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan Korlantas Polri agar mengoptimalkan ETLE statis dan mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungutan liar (pungli).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.

Terkait hal tersebut  Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menindaklanjuti dengan menarik seluruh buku tilang dari jajaran polisi lalu lintas sebagai salah satu langkah menuju peniadaan tilang manual.

Ditlantas Polda Metro Jaya akan mulai sepenuhnya menggunakan sistem penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Baca Juga: Tak Ada Lagi Tilang Manual, Jumlah Pelanggar Lalin Masih Landai

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya