Empat Warga Meninggal Usai Aksi Unjuk Rasa Anarkis di Jayapura

Polisi telah menangkap dan menetapkan lima orang tersangka

Jakarta, IDN Times - Polisi menyebut empat warga meninggal dunia pasca-aksi unjuk rasa anarkis di Jayapura, Papua.

"Kami berharap tidak ada lagi aksi balas dendam antar warga hingga menimbulkan kasus baru," kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav Urbinas seperti dikutip dari Antara, Senin (2/9).

1. Polisi akan ambil tindakan tegas

Empat Warga Meninggal Usai Aksi Unjuk Rasa Anarkis di JayapuraIDN Times/Galih Persiana

Selain menewaskan warga sipil, aksi balas dendam antarwarga juga menyebabkan beberapa orang terluka. Meski demikian, Urbinas belum dapat memastikan jumlah warga yang mengalami luka-luka.

Ia menegaskan, polisi tidak akan menoleransi bila terjadi aksi anarkis maupun aksi sweeping.

“Apa pun alasannya tidak dibenarkan sehingga kami akan mengambil tindakan tegas,” ujar dia.

Baca Juga: Kerusuhan Papua, Ganjar: Omongan Ngawur di Medsos Bisa Berdampak Luas

2. Lima warga jadi tersangka

Empat Warga Meninggal Usai Aksi Unjuk Rasa Anarkis di JayapuraANTARA FOTO/Indrayadi TH

Mantan Kapolres Jayapura ini mengatakan, polisi sudah menahan lima warga dan menetapkan mereka sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam.

Kelima tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

3. Beberapa bangunan terbakar pasca-aksi unjuk rasa anarkis

Empat Warga Meninggal Usai Aksi Unjuk Rasa Anarkis di JayapuraANTARA FOTO/Gusti Tanati

Mengenai situasi kamtibmas terkini, Kapolres Jayapura Kota menyatakan saat ini sudah berangsur kondusif dan aktivitas masyarakat mulai normal kembali.

Pusat perbelanjaan dan perkantoran yang tidak terdampak dan kini sudah mulai beroperasi. Sementara itu, bangunan yang rusak akibat dibakar atau dilempar pedemo terlihat masih dibersihkan.

"Belum semua beroperasi karena ada beberapa bangunan yang terbakar," kata AKBP Urbinas.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Satu Tersangka Lagi Kasus Hoaks di Asrama Papua

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya