Fakta-fakta Kecelakaan Truk Maut di Puncak Bogor yang Tewaskan 5 Orang

Mulai dari rem blong, kelebihan muatan hingga tak punya SIM

Jakarta, IDN Times - Sebuah kecelakaan terjadi di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor pada Sabtu (17/10/2020) dini hari, menewaskan lima orang. Kasatlantas Polres Bogor, AKP Fitra Zuanda mengatakan, peristiwa yang terjadi sekitar pukul 00.30 WIB di Kampung Sampay Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor itu bermula saat sebuah kendaraan jenis truk dari arah Puncak mengalami rem blong dan menabrak tiga sepeda motor dan satu minibus dari arah berlawanan.

"Dalam kejadian kecelakaan lalu lintas ini ada lima orang korban meninggal dunia dengan inisial SA, NSA, C, DWY, EH dan tujuh orang korban mengalami luka-luka dengan insial DR, R, G, HP, RA, NB, N," ungkap di Bogor, seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (18/10/2020).

1. Penyebab kecelakaan diduga karena rem blong dan truk kelebihan muatan

Fakta-fakta Kecelakaan Truk Maut di Puncak Bogor yang Tewaskan 5 OrangPolres Bogor melakukan olah TKP kecelakaan yang menewaskan lima orang di Jalur Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (17/10/2020). (ANTARA/HO-Polres Bogor)

Dalam olah TKP yang dilakukan kepolisian, AKP Fitra menyebut polisi menemukan kelalaian sopir yang juga meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut. Menurutnya, sopir lalai dalam mengoperasionalkan rem truk berjenis Isuzu dengan nomor polisi B 9978 UDF.

"Jadi hasil olah TKP (tempat kejadian perkara) ditemukan memang kelalaian pengemudi saat mengoperasionalkan rem. Remnya blong," kata Fitra.

Meski begitu, hingga kini Polres Bogor belum menetapkan tersangka atas kecelakaan yang menewaskan lima orang tersebut. Fitra mengaku akan terus melakukan penyelidikan, terutama mengenai muatan berlebih truk yang dikendarai oleh EH.

Baca Juga: Tabrakan Maut Bajaj dan TransJakarta di Pademangan, Penumpang Tewas

2. Sopir truk tidak memiliki SIM

Fakta-fakta Kecelakaan Truk Maut di Puncak Bogor yang Tewaskan 5 OrangIlustrasi SIM. IDN Times/Dida Tenola

Selain itu, Fitra menyebutkan bahwa sopir truk maut berinisial EH yang menyebabkan kecelakaan di Jalur Puncak Cisarua tersebut tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

"Kita lakukan identifikasi, ternyata pengemudi tersebut tidak mempunyai SIM," ungkapnya saat ditemui di Pos Polisi, Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor.

3. Daftar kendaraan yang ditabrak truk di Cisarua, Puncak

Fakta-fakta Kecelakaan Truk Maut di Puncak Bogor yang Tewaskan 5 OrangIlustrasi Kecelakaan (IDN Times/Arief Rahmat)

Sementara, daftar kendaraan yang ditabrak yaitu Honda Vario bernomor polisi A 3220 ZV, Yahama N-Max bernomor polisi A 2425 VD, dan Honda Beat bernomor polisi B 6871 COT, serta, Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi B 1959 ZKH.

"Kami bergegas menuju TKP ketika mendapatkan laporan kecelakaan di Puncak Bogor pada Sabtu (17/10) dini hari," tuturnya.

Baca Juga: Kecelakaan Maut di Jalan Magelang Yogyakarta Renggut 4 Nyawa

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Bayu Aditya Suryanto

Berita Terkini Lainnya