Gubernur Riau Larang Warga Bunyikan Terompet dan Petasan di Tahun Baru

Syamsuar mengimbau warga beribadah ketimbang pesta pora

Pekanbaru, IDN Times - Gubernur Riau Syamsuar melarang warganya menggelar pesta dengan membunyikan petasan dan terompet pada malam Tahun Baru 2020. Larangan tersebut tertulis dalam surat edaran yang antara lain 

"Tidak merayakan malam Tahun Baru dalam bentuk hiburan maupun menyalakan kembang api, petasan, dan peniupan terompet," kata Syamsuar dalam pernyataan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/12).

1. Gubernur Riau menganjurkan warga mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah

Gubernur Riau Larang Warga Bunyikan Terompet dan Petasan di Tahun BaruANTARA/FB Anggoro

Surat edaran Gubernur yang terbit 30 Desember 2019 itu ditujukan kepada pejabat pemerintah termasuk sekretaris daerah, kepala badan, kepala dinas, hingga organisasi dan paguyuban warga itu juga menganjurkan pemilik dan pengelola tempat hiburan tidak menggelar kegiatan khusus pada malam pergantian tahun.

Gubernur Riau menganjurkan warga mengisi malam Tahun Baru dengan ibadah.

"Melaksanakan ibadah sesuai dengan agama masing-masing, dan khusus yang beragama Islam agar melaksanakan zikir, istigasah, dan doa keselamatan terhindar dari segala bencana," ujarnya.

Baca Juga: Tidak Sesuai Syariah, Pemerintah Aceh Larang Terompet Tahun Baru

2. Larangan dilakukan karena beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah

Gubernur Riau Larang Warga Bunyikan Terompet dan Petasan di Tahun BaruANTARA FOTO/Rony Muharrman

Syamsuar juga meminta para orangtua tidak membiarkan anak-anak turun ke jalan dan tempat hiburan serta melakukan kegiatan yang bisa mengganggu keamanan dan ketentraman masyarakat.

Ia mengatakan bahwa pelarangan kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan mengingat beberapa daerah di Provinsi Riau sedang menghadapi bencana alam dan musibah.

3. Selain Riau, Aceh juga melarang warga berpesta pora rayakan pergantian tahun

Gubernur Riau Larang Warga Bunyikan Terompet dan Petasan di Tahun BaruSurat imbauan dari Pemerintah Provinsi Aceh (iDN Times/Istimewa)

Bupati Aceh Barat H Ramli MS meminta kepada masyarakat nonmuslim di daerah itu agar tidak merayakan pergantian tahun baru secara berlebihan agar tidak terjadi persoalan baru di tengah masyarakat.

"Saya meminta masyarakat nonmuslim agar menghormati masyarakat Muslim di Aceh Barat dengan kegiatan yang sifatnya hura-hura dan bertentangan dengan syariat Islam," kata Bupati Ramli saat melakukan rapat bersama unsur pimpinan daerah di Meulaboh, seperti dikutip dari Antara.

Menurutnya, masyarakat nonmuslim tetap bisa merayakan pergantian tahun asalkan kegiatan yang dilakukan tidak bertentangan dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat Aceh.

Apalagi saat ini Aceh sudah lama diberlakukan penerapan syariat Islam, sehingga Aceh memiliki kekhususan tersendiri yang tidak sama dengan daerah lainnya di Indonesia.

Baca Juga: Hancurnya Asa di Kampung Terompet Usai Diterpa Isu Sentimen Agama

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya