Gunakan Ponsel Saat Lampu Merah Bisa Ditilang

Pelanggar diintai melalui kamera pengawas tilang elektronik

Jakarta, IDN Times - Selama ini banyak pengendara yang menganggap penggunaan telepon selular (ponsel) saat berhenti di persimpangan dengan lampu rambu lalu lintas tidak melanggar. Namun, faktanya, menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusuf hal tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara.

"Jika sedang berkendara, meski saat lampu merah, kan tetap harus memerhatikan kondisi lalin, terutama lampu rambunya. Tetap harus konsentrasi, karena posisi lampu merah bisa hijau tiba-tiba," kata Yusuf, di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Senin (18/3).

1. Bukan hanya ketika lampu merah, berhenti di persimpangan untuk menggunakan ponsel pun melanggar aturan lalu lintas

Gunakan Ponsel Saat Lampu Merah Bisa DitilangANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho/foc.

Pelarangan penggunaan ponsel, kata Yusuf, diberlakukan tidak hanya di persimpangan, namun di seluruh ruas jalan, kecuali pada saat kendaraan dalam keadaan berhenti di lokasi yang tidak melanggar peraturan.

"Kenapa pengemudi kendaraan dilarang menggunakan ponsel. Karena itu menyebabkan tiga gangguan, pertama adalah gangguan visual, manual dan refleks," ujar Yusuf.

Baca Juga: Polisi Tilang Pemotor Masuk Jalan Tol yang Viral di Media Sosial

2. Pengendara yang melanggar diintai melalui kamera pengawas sistem tilang elektronik

Gunakan Ponsel Saat Lampu Merah Bisa DitilangANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Dalam menindak pelanggaran yang menggunakan ponsel saat berkendara, selain dilakukan oleh petugas di lapangan, pihak kepolisian juga menggunakan teknologi yakni kamera pengawas dalam sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Terkait dengan ETLE, yang terbaru pihak kepolisian akan memasang 10 kamera cek poin di titik-titik antara Bundaran Hotel Indonesia dan Bundaran Senayan yang ditargetkan rampung akhir Maret ini, untuk menambah kekuatan kamera ETLE sebelumnya yang terpasang di Simpang Patung Kuda, Simpang Kebon Sirih dan Simpang Sarinah.

Masih tetap menggunakan kamera berbasis Closed Circuit Television (CCTV) yang beroperasi selama 24 jam, kamera cek poin tersebut disebut oleh kepolisian akan lebih canggih dari edisi sebelumnya.

3. Kamera terbaru bisa menembus hingga ke kabin bagian depan

Gunakan Ponsel Saat Lampu Merah Bisa DitilangANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Pada kamera edisi sebelumnya, jenis-jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi adalah pelanggaran ganjil-genap, pelanggaran marka dan rambu jalan, pelanggaran batas kecepatan, kesalahan jalur, kelebihan daya angkut dan dimensi, menerobos lampu merah, melawan arus, mengemudi dengan kecepatan melebihi batas, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara.

"Itu semua bisa terdeteksi, namun di kamera yang baru, itu bisa menembus ke kabin bagian depan dengan lebih jelas dan mendetail hingga tahu dan langsung mendeteksi pelanggaran dan gangguan yang dialami pengemudi misalkan menggunakan ponsel, bisa terlihat sampai gambar tangan mengoperasikan nomor-nomornya dan itu langsung dianggap pelanggaran. Lalu kamera juga bisa mengidentifikasi jenis kendaraan, warna kendaraan, bahkan emblem kendaraan, jadi bisa menghimpun semua data," kata Yusuf.

4. Kamera cek poin akan dipasang pendeteksi kecepatan

Gunakan Ponsel Saat Lampu Merah Bisa DitilangANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kamera cek poin juga, kata Yusuf, akan dipasang speed radar atau pendeteksi kecepatan untuk mengidentifikasi pelanggaran batas kecepatan semua kendaraan yang akan diatur berdasarkan rambu-rambu yang ada di sebuah ruas jalan.

Adapun tujuan dari penambahan kekuatan tilang elektronik ini, menurut Yusuf, adalah untuk mengubah perilaku masyarakat agar lebih tertib dalam berlalu lintas.

"Karena untuk pengendalian sosial dan mindset masyarakat, bisa juga dengan pemanfaatan teknologi digital. Serta ini juga sebagai langkah transparansi kepolisian," ujarnya.

Baca Juga: Tilang Elektronik Berlaku, Pelanggar Lalu Lintas Turun 70 Persen

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya