Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

Bunga pinjamannya bisa mencapai Rp500 ribu per hari

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal selama Oktober 2021 dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing. Lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal, namun polisi tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut.

"Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (23/10/2021).

Yusri mengungkapkan, lima kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang dan Tangerang Selatan.

1. Pinjol ilegal jadikan pinjol legal 'kedok' untuk mencari nasabah

Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa NasabahKabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menemukan sejumlah pelaku yang mengelola perusahaan pinjol ilegal menjadikan pinjol legal sebagai "etalase" untuk mencari nasabah.

"Contoh di Green Lake City ada fintek online legal terdaftar di OJK ada tiga aplikasi legal saat itu dari PT tersebut, tapi ada 10 aplikasi yang ilegal dari PT tersebut. Jadi aplikasi legal etalase saja tapi main di ilegal," kata Yusri.

 

Baca Juga: Ini 3 Akses yang Boleh Diberikan ke Pinjol, Waspada Ya!

2. Bunga pinjol ilegal mencekik masyarakat, sehari bisa capai Rp500 ribu

Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa NasabahIlustrasi utang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dia menjelaskan perusahaan ilegal itu secara teknis mencari nasabah yang meminjam uang menggunakan aplikasi legal dan menawarkan pinjaman kepada nasabah tersebut saat membayar dengan aplikasi berbeda yang ilegal namun masih dalam satu perusahaan yang sama.

"Mereka punya bunga, yang mainkan mereka sendiri tidak tahu berapa persen, ada bunga satu hari Rp500 ribu tergantung dari sistem aplikasi mereka, itu yang memberatkan masyarakat. Pinjaman Rp1 juta jadi Rp50 juta ini yang memberatkan dan masyarakat tidak tahu," ujar Yusri.

Terkait hal itu Yusri mengatakan Polda Metro Jaya dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meluncurkan aplikasi untuk memastikan aplikasi pinjol yang akan digunakan masyarakat terdaftar resmi.
​​​
"Secepatnya kami akan susun satu platform kerja sama dengan OJK dan Kominfo yang masyarakat bisa lihat mana aplikasi legal dan ilegal sehingga mudahkan masyarakat saat lakukan peminjaman lewat aplikasi," ujar Yusri.

3. Masih banyak juga perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai ketentuan

Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa NasabahIlustrasi Uang Rupiah (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Kombes Pol Auliansyah Lubis menegaskan masih banyak perusahaan pinjol legal yang beroperasi sesuai dengan ketentuan.

"Bukan berarti semua pinjol ilegal akan main seperti tadi hasil penyidikan kami. Masih banyak perusahaan pinjol legal yang benar tapi yang saya sampaikan yang kami tangkap dan setelah kami lakukan penyidikan. Jadi jangan semua dipukul rata," ungkap Auliansyah.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Korban Pinjol Ilegal Segera Lapor Polisi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya