Ini 27 Objek Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 September

Penutupan objek wisata ini bertepatan dengan penerapan PSBB

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 27 objek wisata yang berada di bawah koordinasinya mulai hari ini, bertepatan dengan penerapan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Senin (14/9/2020). Penutupan sejumlah tempat wisata ini dilakukan sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan.

Tempat wisata publik yang dikelola Pemprov DKI itu, ditutup sementara untuk melindungi warga dari risiko penularan COVID-19.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan kebijakan PSBB, yakni mulai Senin (14/9). Pemberlakuan tersebut didorong oleh data kasus COVID-19 yang menunjukkan kondisi Jakarta makin mengkhawatirkan.

1. Daftar 27 objek wisata di Jakarta yang ditutup mulai hari ini

Ini 27 Objek Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 SeptemberPantai Karnaval Ancol (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Berdasarkan akun media sosial Twitter Pemprov DKI Jakarta, @DKIJakarta, disebutkan bahwa selama proses penutupan akan dilakukan pembersihan di sejumlah area wisata tersebut.

Dalam dokumen yang diunggah oleh akun tersebut, 27 jenis objek wisata yang akan ditutup mulai Senin, yakni:

1. Kawasan Monas;
2. Pusat Budaya Betawi Setu Babakan;
3. Lab Tari dan Karawitan Condet;
4. Taman Benyamin Sueb;
5. Wayang Orang Bharata;
6. Kelompok sandiwara Miss Tjitjih;
7. Gedung latihan kesenian di lima wilayah kota;
8. Gedung Kesenian Jakarta yang merupakan gedung pertunjukan tertua di Jakarta;
9. Museum Sejarah Jakarta;
10. Museum Taman Prasasti;
11. Museum MH Thamrin;
12 Museum Seni Rupa dan Keramik;
13. Museum Tekstil;
14. Museum Wayang;
15. Museum Bahari;
16. Museum Joang '45;
17. Ancol;
18. Kawasan Kota Tua;
19. Taman Margasatwa Ragunan;
20. Anjungan DKI di TMII;
21. Planetarium Jakarta;
22. Taman Ismail Marzuki yang masih renovasi;
23. Pulau Cipir;
24. Pulau Kelor;
25. Pulau Onrust;
26. Tugu Proklamasi;
27. Wayang Orang Bharata.

 

Baca Juga: PSBB Jakarta, Doni Monardo: Anies Selalu Berkonsultasi dengan Pusat

2. Kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik juga dilarang

Ini 27 Objek Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 SeptemberSuasana Taman Kalijodo di siang hari, Jalan Bidara Raya, Pejagalan, Penjaringan, Angke, Tambora, Jakarta Utara (IDN Times/Lia Hutasoit)

Langkah penutupan 27 objek wisata yang ada di DKI Jakarta bukan pertama kalinya terjadi. Pertengahan Maret 2020 lalu, lokasi-lokasi tersebut ditutup untuk menekan laju penularan COVID-19 dan dibuka kembali saat PSBB Transisi.

Selain tempat wisata, taman rekreasi, dan tempat hiburan, Anies juga melarang kegiatan yang mengundang kerumunan di taman kota atau fasilitas publik.

"Begitu juga taman kota, Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA). Fasilitas umum yang terkait dengan pengumpulan orang itu ditutup. Yang keempat adalah sarana olahraga publik. Olahraga dilakukan secara mandiri di lingkungan masing-masing," ujar Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat yang disiarkan melalui Youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).

3. Anies terapkan PSBB ketat karena kasus COVID-19 di Jakarta semakin mengkhawatirkan

Ini 27 Objek Wisata di Jakarta yang Ditutup Mulai Senin 14 SeptemberGubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan (Instagram.com/kominfotik_ju)

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan resmi diberlakukan di Provinsi DKI Jakarta mulai Senin, 14 September 2020 hingga Minggu, 27 September 2020. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kasus baru di 12 hari pertama September 2020 menyumbang 25 persen dari total kasus positif COVID-19 di Jakarta.

“Bila kita lihat rentangnya sejak 3 Maret, sejak pertama kali kasus positif diumumkan sampai 11 September, lebih dari 190 hari. Dari 190 hari lebih itu, 12 hari terakhir pertama bulan September menyumbang 25 persen kasus positif," kata Anies, kemarin.

Pada Minggu 30 Agustus 2020, DKI Jakarta mencatat 7.960 kasus positif COVID-19. Angka tersebut kian meningkat pada bulan selanjutnya. Berdasarkan fenomena tersebut, Anies pun kembali memberlakukan PSBB pengetatan atau PSBB jilid dua selama dua pekan.

Keputusan itu mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 terkait perubahan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB. Pergub tersebut diterbitkan pada 13 September 2020.

Baca Juga: Airlangga Ingatkan Anies Tak Ambil Langkah Overdosis Tangani COVID-19

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya