Ini 6 Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro Pekan Depan

Selain Rizky Billar dan Lesti, ada nama Billy Syahputra juga

Jakarta, IDN Times - Setelah memanggil desainer sekaligus presenter, Ivan Gunawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap enam orang figur publik pekan depan. Mereka akan diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Keenam figur publik itu adalah Rizky Billar dan Lesti Kejora, Billy Syahputra, Marchello Tahitoe atau Ello, DJ Una, kemudian penyanyi berinisial V.

1. Keenam artis akan diperiksa maraton dari Senin hingga Kamis pekan depan

Ini 6 Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro Pekan DepanFoto prewed pasangan Rizky Billar dan Lesti. (instagram.com/zulhamsiregar)

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi menyebutkan, pemeriksaan sejumlah artis ini akan dimulai dari Senin (18/4/2022), Selasa (19/4/2022) hingga Rabu (20/4/2022).

“Jadwal pemeriksaan DNA Pro yaitu penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saudara E (Ello) itu pada hari Senin tanggal 18 April 2022. Kemudian saudara BS (Billy Syahputra) pada hari Selasa tanggal 19 April 2022. Kemudian saudara RB (Rizky Billar) dan saudari LK (Lesti Kejora) pada hari Rabu tanggal 20 April 2022,” kata Gatot.

Nama lainnya yang dijadwalkan akan diperiksa adalah Putri Una Astari Thamrin alias DJ (Disjoki) Una pada Kamis (21/4/2022) mendatang. Kemudian juga muncul dalam pemeriksaan adalah penyanyi berinisial V.

“Jadi ada enam publik figur yang dimintai keterangan pekan depan,” kata Gatot.

Sejumlah figur publik ini akan diperiksa sebagai saksi terkait keterlibatannya dengan perkara dugaan tindak pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro.

Baca Juga: [BREAKING] Dikontrak DNA PRO Rp1 M, Ivan Gunawan Kembalikan Duit Rp921 Juta

2. Ivan Gunawan kembalikan pembayaran kontrak sebagai brand ambassador DNA Pro

Ini 6 Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro Pekan DepanArtis sekaligus desainer Ivan Gunawan memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri, Kamis (14/4/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sebelumnya penyidik telah memeriksa perancang busana Ivan Gunawan, Kamis (14/4/2022).

Kasubdit I Dittipideksus, Kombes Yuldi Yusman, mengatakan artis sekaligus desainer Ivan Gunawan dikontrak sebagai brand ambasador DNA PRO senilai Rp1.090.000.000. Jumlah tersebut merupakan kontrak Ivan selama tiga bulan.

Namun demikian, Ivan hanya mengembalikan uang kontrak tersebut Rp921.700.000.

“Kontraknya Rp1.090.000.000, yang dikembalikan Rp921.700.000 karena dipotong pajak,” kata Yuldi saat dihubungi.

3. Polri kejar 6 tersangka yang masih DPO, diduga di luar negeri

Ini 6 Artis yang Bakal Diperiksa Terkait Kasus DNA Pro Pekan DepanIlustrasi Tersangka. (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4/2022), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4/2022).

Penyidik telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk keenam tersangka yang belum ditangkap, selain itu penyidik juga berkoordinasi dengan Div Hubinter Polri untuk memburu di antara enam tersangka diduga berada di luar negeri.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus penipuan investasi ini telah bergulir sejak korban melaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Maret 2022. Sebanyak 122 korban melapor dengan kerugian hingga Rp17 miliar.

Diketahui bahwa DNA Pro adalah salah satu aplikasi Robot Trading yang diblokir oleh pemerintah. Bahkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sempat melakukan penyegelan terhadap PT DNA Pro Akademi pada Jumat (28/1/2022) lalu.

Baca Juga: [BREAKING] Aliran Dana DNA PRO, Polisi Periksa Billy Syahputra Selasa

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya