Ini Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Boleh Isolasi Mandiri

Orang tua wajib tahu! Jangan bahayakan anak Anda

Jakarta, IDN Times - Ketua Satgas COVID-19 Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dr. Yogi Prawira, Sp.A(K) mengungkapkan kriteria pasien anak yang terinfeksi COVID-19 yang diperbolehkan isolasi mandiri dengan pemantauan ketat dari orang tua.

Dia mengatakan, pasien anak boleh isolasi mandiri di rumah bila tidak mengalami gejala apa pun, atau punya gejala ringan seperti batuk, pilek, demam, diare, muntah dan ruam-ruam. Anak yang masih aktif, bisa makan dan minum juga boleh isolasi mandiri, demikian juga anak yang saturasi oksigen dalam keadaan istirahat di atas 95 persen.

"Isolasi mandiri dapat dilakukan di rumah guna menghindari rumah sakit atau fasilitas kesehatan penuh, dengan catatan orang tua atau pengasuh harus memantau ketat anak yang terpapar COVID-19," kata Yogi, dalam keterangan resmi, dikutip dari ANTARA, Kamis (17/2/2022).

1. Pasien anak tidak punya komorbid seperti obesitas

Ini Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Boleh Isolasi MandiriIlustrasi petugas medis di rumah sakit (ANTARA FOTO/Aswaddy Hamid)

Selain itu, kriteria lainnya adalah pasien anak tidak mengalami desaturasi saat aktivitas, tidak mengalami sesak napas, lingkungan rumah atau kamar punya ventilasi yang baik dan tidak punya komorbid seperti obesitas.

Pengasuh atau orang tua harus senantiasa memantau anak, seperti memantau suhu badan, laju napas, cek saturasi secara rutin, memberikan asupan makanan dan nutrisi yang baik, serta mendampingi aktivitas anak.

Baca Juga: Ganasnya Omicron, IDAI Catat 7.990 Anak Terpapar COVID-19

2. Orang tua harus memberikan pengertian pada anak dan melakukan telekonsultasi

Ini Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Boleh Isolasi MandiriIlustrasi. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Dr Yogi mengatakan, berikan juga pengertian kepada anak kenapa mereka harus menjalani isolasi agar mereka lebih mengerti situasi dan kondisi yang sedang terjadi. Jika diperlukan konsultasi dengan dokter spesialis anak, lakukan telekonsultasi dengan berbagai platform yang sudah tersedia.

"Orang tua dianjurkan ke fasilitas atau layanan kesehatan yang melayani pasien COVID-19, jika anak memiliki komorbid atau tidak kunjung membaik setelah isolasi mandiri,” kata Yogi.

3. Kasus COVID-19 pada anak-anak Indonesia alami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022

Ini Kriteria Pasien COVID-19 Anak yang Boleh Isolasi MandiriKetua Umum IDAI, dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA(K) (dok.IDAI)

Sementara, Ketua Umum Ikatan Dokter Anak Indonesia dr. Piprim Basarah Yanuarso, Sp.A(K) memaparkan kasus positif COVID-19 pada anak-anak Indonesia telah mengalami peningkatan 100 kali lipat di awal Februari 2022, dibandingkan dengan kasus positif pada Januari 2022.

"Artinya, Indonesia telah resmi memasuki gelombang ke-3 COVID-19 dengan adanya peningkatan kasus luar biasa seperti yang tengah kita alami saat ini," katanya.

Namun, sekitar 70 persen di antaranya mengalami gejala ringan atau bahkan tanpa gejala. Ikatan Dokter Anak Indonesia mengimbau orang tua untuk tidak panik dan tetap waspada dengan memperketat protokol kesehatan di mana pun mereka berada serta memenuhi vaksinasi jika usia sudah mencukupi.

Baca Juga: [WANSUS] Ketua IDAI Bicara soal PTM 100 Persen Saat COVID-19 Naik Lagi

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya