Ini Peran PPATK Bongkar Penipuan Internasional Modus Email Bisnis

Bareskrim bersama PPATK membongkar penipuan modus BEC

Bogor, IDN Times - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae mengatakan di balik pengungkapan lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 oleh Bareskrim Polri, ada peran pihaknya yang turut menganalisis tindak pidana penipuan dengan modus Business Email Compromise (BEC).

Total kerugian korban pada kasus tersebut mencapai Rp276 miliar. Sementara, korban penipuan bermodus BEC itu merupakan perusahaan berbadan hukum dari Belanda yang bergerak di bidang kesehatan.

1. Kasus penipuan yang diungkap Bareskrim berawal dari laporan bank milik pemerintah

Ini Peran PPATK Bongkar Penipuan Internasional Modus Email BisnisKepala PPATK, Dian Ediana Rae (IDN Times/Rubiakto)

Dian mengatakan, analisis kasus tersebut berawal dari laporan salah satu bank milik pemerintah yang mencurigai adanya dana masuk dalam jumlah besar dari luar negeri ke rekening milik perusahaan berbadan hukum CV yang baru dibuka.

"Kemudian laporan bank tersebut kami tindak lanjuti dengan melakukan penghentian sementara transaksi terhadap dana dari rekening tersebut agar tidak dapat ditarik oleh pelaku penipuan," katanya kepada IDN Times di Bogor, Kamis (17/12/2020).

Baca Juga: PPATK: Koruptor Harus Dimiskinkan, Bukan Dihukum Mati

2. Pengungkapan kasus berkat kerja sama PPATK dengan Bareskrim

Ini Peran PPATK Bongkar Penipuan Internasional Modus Email BisnisIDN Times/Indiana Malia

Kemudian PPATK menyerahkan hasil analisis yang dilakukan kepada Bareskrim Polri untuk selanjutnya melakukan pemblokiran terhadap rekening tersebut dan melakukan proses penyidikan.

Jadi menurutnya pengungkapan kasus tersebut atas kerja sama PPATK dan Bareskrim yang mampu berkoordinasi sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

"Saya melihat ini sebagai success story kerja sama PPATK dengan aparat penegak hukum," kata Dian.

3. Masih ada 46 kasus penipuan yang belum terungkap

Ini Peran PPATK Bongkar Penipuan Internasional Modus Email BisnisIlustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Dia mengatakan, berdasarkan analisis PPATK, hingga November 2020 terdapat 51 kasus penipuan, yang terdiri dari kasus penipuan dan/atau pemalsuan, kasus penipuan dan/atau penggelapan dengan nominal kerugian negara mencapai Rp716 miliar.

Jika Bareskrim Polri telah mengungkapkan lima kasus penipuan, berarti masih terdapat 46 kasus penipuan yang perlu diselidiki.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri mengungkap lima kasus penipuan yang dilakukan jaringan internasional selama 2018-2020 dengan total kerugian Rp276 miliar. Pelaku disebut menggunakan modus meretas email atau disebut business email compromise.

Laporan: Rubi

Baca Juga: Sepak Terjang PPATK 2020, Telusuri Dana Korupsi hingga Pidana Pajak  

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya