Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Pencabutan BAP tidak menggugurkan perbuatan pidana Teddy

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum terhadap Irjen Pol Teddy Minahasa (TM) tidak akan dihentikan meskipun yang bersangkutan mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur atau menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/11/2022).

 

 

1. Pencabutan BAP adalah hak Teddy Minahasa

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Tetap Lanjutkan Proses HukumIrjen Pol Teddy Minahasa mengenakan baju tahanan di Polda Metro Jaya, Senin (24/10/2022) (IDN Times/Uji Sukma)

Mukti mengaku tidak mempermasalahkan pencabutan BAP tersebut. Menurut dia, pencabutan BAP adalah hak dari Teddy Minahasa.

"Untuk pencabutan BAP adalah hak pak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.

Baca Juga: AKBP Dody Temui LPSK, Minta Perlindungan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

2. Penyidik telah mengantongi empat alat bukti

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Tetap Lanjutkan Proses HukumKonferensi pers pengungkapan keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam kasus narkoba di Polres Jakarta Pusat, Jumat (14/10/2022) (IDN Times/Yosafat)

Mukti mengatakan penyidik telah mengantongi empat alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Kami telah mempunyai empat alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," kata Mukti.

3. Hotman Paris beberkan alasan Teddy Minahasa cabut BAP

Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Tetap Lanjutkan Proses HukumInstagram.com/@hotmanparisofficial

Sebelumnya, Irjen Pol Teddy Minahasa melalui kuasa hukumnya mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Hotman mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya, ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Pol. Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022).

Yang bersangkutan saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya terhitung sejak Senin (24/10/2022).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Pol Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu, namun Irjen Pol Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu telah berhasil diedarkan sedangkan 3,3 kilogram sisanya berhasil disita petugas.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: Henry Yoso: Irjen Teddy Minahasa Memang Terlibat dalam Tanda Kutip

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Retno Rahayu

Berita Terkini Lainnya