Isu Mario Dandy Dapat Sel Khusus, Ini Jawaban Kepala Rutan Cipinang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang Sukarno Ali membantah Mario Dandy (20) mendapatkan sel khusus atau istimewa di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Sukarno mengatakan semua tahanan baru yang tengah menjalani pengadilan tetap diterima sesuai dengan standar operasi prosedur (SOP) yang berlaku.
"Pelaksanaan penerimaan dan penempatan tahanan baru sesuai SOP," kata Sukarno ketika dikonfirmasi wartawan di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Selasa (30/5/2023).
1. Mario ditempatkan di blok Mapenaling
Sukarno menjelaskan, selama masa pengenalan Mario ditempatkan di blok Mapenaling atau dikenal sebagai blok bagi tahanan baru untuk memahami kondisi dan aturan rutan yang berlaku.
"Untuk penempatan di blok Mapenaling," ujar Sukarno.
Baca Juga: Mario Dandy Pasang Borgol Sendiri, Kapolda Metro Minta Maaf
2. Mario Dandy diisukan ditempatkan di ruangan sel khusus
Editor’s picks
Pernyataan Karutan Cipinang ini terkait isu yang beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa tersangka dugaan penganiayaan anak pengurus GP Ansor, David Ozora ini mendapatkan perlakuan khusus selama ditahan di Rutan Cipinang.
Selain itu, anak dari eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo ini juga disebut-sebut mendapatkan ruangan sel khusus eksklusif tersendiri di blok tahanan korupsi.
3. Sidang perdana Mario Dandy digelar 6 Juni
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara dua terdakwa penganiayaan terhadap David Ozora, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso telah menunjuk majelis hakim yang terdiri dari tiga orang untuk perkara Mario Dandy dan Shane Lukas.
Adapun ketiga hakim tersebut di antaranya adalah Alimin Ribut Sujono yang akan bertindak sebagai hakim ketua, dan hakim anggota Tumpanuli marbun dan Muhammad ramdes.
“Kejari Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas atas nama Mario dan Shane Lukas,” kata Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangan melalui video yang diterima IDN Times, Selasa (30/5/2023).
Adapun sidang perdana terdakwa penganiayaan Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19) akan digelar pada Selasa (6/6/2023).
Baca Juga: Sidang Perdana Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar 6 Juni 2023