Jadwal Lengkap Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan Depan

Ferdy Sambo Cs kembali hadapi persidangan

Jakarta, IDN Times - Sidang terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J akan kembali dilanjutkan pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, seluruh terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OoJ), selain Ferdy Sambo, akan dilaksanakan pada Kamis (8/12/2022).

“Iya, 6 terdakwa OoJ sidang hari Kamis (8/12),” ujar Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (3/12/2022).

Berikut jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jaksel pekan depan.

 

1. Jadwal persidangan kasus pembunuhan Brigadir J

Jadwal Lengkap Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan DepanFerdy Sambo usai jalani sidang lanjutan di PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Senin, 5 November 2022
a. Terdakwa Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf : Agenda Pemeriksaan Saksi

• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
- Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

Selasa, 6 Desember 2022
a. Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi : Agenda Pemeriksaan Saksi

• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 1: Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum.
- Hakim Anggota 2: Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.

Kamis, 8 Desember 2022
a. Terdakwa Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin : Agenda Pemeriksaan Saksi

• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H
- Hakim Anggota 1: Hendra Yuristiawan, S.H., M.H.
- Hakim Anggota 2: Djuyamto, S.H

b. Terdakwa Irfan Widyanto, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto : Agenda Pemeriksaan Saksi

• Susunan Majelis Hakim:
- Hakim Ketua: Afrizal Hady, S.H., M.H
- Hakim Anggota 1: Raden Ari Muladi, S.H
- Hakim Anggota 2: Muhammad Ramdes, S

Baca Juga: Pengacara Sambo Bantah Bharada E soal Perempuan Lain di Rumah Bangka

2. LPSK buka suara soal kesaksian Bharada E soal ada perempuan menangis di rumah Bangka

Jadwal Lengkap Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan DepanTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer (Bharada RE atau E) berbincang dengan kuasa hukumnya Ronny Talapessy (kanan) saat akan mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Bharada E akan menjalani sidang pembacaan dakwaan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Sebelumnya, kesaksian terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E soal adanya seorang perempuan yang keluar dari rumah Ferdy Sambo di Jalan Bangka sambil menangis, membuat geger.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mendampingi Richard selama persidangan dengan status Justice Collaborator menyebut keterangan mengenai perempuan menangis sudah pernah disampaikan Bharada E.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mengatakan tidak ada tujuan apapun saat Richard mengungkap perihal perempuan menangis tersebut saat menjalani pemeriksaan LPSK.

“Nggak ada (tujuan apapun soal wanita menangis),” ujar Edwin saat dihubungi, Jumat (2/12/2022) kemarin.

Edwin mengatakan, cerita yang disampaikan kala itu mengalir begitu saja dari Richard saat berbicara mengenai pengalamannya selama bertugas di keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

“Cerita itu mengalir begitu saja terkait dengan tugas dan pengalaman dia selama bersama FS dan PC,” jelasnya.

3. Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bantah keterangan Bharada E

Jadwal Lengkap Persidangan Kasus Pembunuhan Brigadir J Pekan DepanTerdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (kiri) mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (25/10/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Sementara, Pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, membantah keterangan Richard Eliezer alias Bharada E yang mengaku melihat seorang perempuan lain yang keluar dari rumah pribadi atasannya di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Hal itu ia ungkap saat menjadi saksi di persidangan untuk terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf, pada Rabu (30/11/2022).

“Terkait keterangan RE di persidangan, saya tegaskan keterangan itu tidak benar dan hanya karangan RE saja dan juga tidak ada dalam dakwaan klien kami,” kata Arman saat dihubungi, Kamis (1/12/2022).

Arman bahkan membantah Bharada E saat itu ke rumah Bangka. Karena Bharada E saat itu tidak sedang berdinas.

“Tidak benar, karena RE tidak berdinas, dia tidak di Saguling, tapi di rumah posko Duren Tiga,” katanya.

Baca Juga: Geger Syarifah Ima, Fans Berat Ferdy Sambo yang Terobos Ruang Sidang

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya