Jika Terbukti Halangi Satgas, Pihak RS Ummi Terancam Setahun Penjara 

Laporan tersebut terkait hasil tes swab Rizieq Shihab

Bogor, IDN Times – Polres Bogor Kota Sudah memeriksa sejumlah saksi berdasarkan pengaduan laporan yang diterima. Pemeriksaan tersebut terkait RS Ummi yang dilaporkan, karena diduga menghalangi petugas Dinas Kesehatan Kota Bogor yang akan melakukan tes swab terhadap pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol Hendri Fiuser mengatakan, telah memeriksa empat saksi dari Satgas COVID-19. Namun dia belum dapat memberikan keterangan hasil dari pemeriksaan saksi tersebut.

“Sudah ada empat saksi yang kami periksa dari Satgas COVID-19,” ujar Hendri di Bogor, Minggu (29/11/2020).

1. RS Ummi terancam satu tahun penjara jika terbukti bersalah

Jika Terbukti Halangi Satgas, Pihak RS Ummi Terancam Setahun Penjara Ilustrasi Borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain memeriksa saksi dari Satgas COVID-19, kata Hendri, polisi juga akan memeriksa pihak RS Ummi untuk dimintai keterangan. Rencananya pemeriksaan RS Ummi akan dilakukan pada Senin (30/11/2020).

Apabila RS Ummi terbukti bersalah karena menghalangi Satgas COVID-19, akan terancam satu tahun penjara.

“Apabila bersama ancamannya satu tahun penjara,” tutup Hendri.

2. Laporan Satgas pada polisi diperkuat UU Penanggulangan Wabah Penyakit Menular

Jika Terbukti Halangi Satgas, Pihak RS Ummi Terancam Setahun Penjara Ilustrasi corona. IDN Times/Arief Rahmat

Hendri menjelaskan, Polresta Bogor Kota tengah fokus pada penanganan penegakan hukum. Laporan tersebut diperkuat Pasal 14 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular.    

“Di situ ada pasalnya Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular,” terang Hendri.

3. Dirut RS Ummi sebut Rizieq memaksa pulang

Jika Terbukti Halangi Satgas, Pihak RS Ummi Terancam Setahun Penjara Rizieq Shihab (Twitter.com/DPPFPI_ID)

Diberitakan sebelumnya, Direktur Utama RS Ummi Bogor Andi Tatat menegaskan rumah sakit tidak memulangkan Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Sebaliknya pihak keluarga lah yang meminta Rizieq pulang Sabtu (28/11/2020) malam.

"Pihak rumah sakit sudah mengedukasi ke pasien dan keluarga mengenai hasil pemeriksaan yang belum ada hasil, tapi keluarga tetap memilih opsi untuk pulang. Sehingga RS Ummi tidak bertanggung jawab jika terjadi sesuatu pada pasien yang memaksa pulang," ujarnya dalam siaran tertulis, hari ini.

Andi menerangkan karena pasien yang memaksa pulang maka pasien bersedia menandatangani dokumen bahwa kepulangan sepenuhnya atas kemauan pasien dan keluarga.

"Istilah di rumah sakit kejadian tersebut merupakan pulang atas permintaan sendiri, bukan rumah sakit yang memulangkan," ujarnya.

 

Laporan: Dicky

Baca Juga: Polisi Selidiki Dugaan Rizieq Keluar dari Pintu Belakang RS Ummi Bogor

Topik:

  • Dwifantya Aquina
  • Hidayat Taufik

Berita Terkini Lainnya