Kasus BJB Syariah, Aher Bantah Bertanggung Jawab Soal Kredit Macet 

Aher diperiksa sebagai saksi di Mabes Polri

Jakarta, IDN Times - Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri terkait Bank Jabar Banten Syariah untuk penyidikan kasus penyaluran kredit macet kepada PT Hastuka Sarana Karya (HSK).

Usai diperiksa di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/3), Aher, sapaannya, mengatakan saat menjabat sebagai Gubernur Jabar, ia adalah pemegang saham di BJB mewakili pemerintah.

1. Aher bantah ada hubungan hukum dengan BJB syariah

Kasus BJB Syariah, Aher Bantah Bertanggung Jawab Soal Kredit Macet ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

Pemegang saham BJB, ujar Aher, berhak mengusulkan calon komisaris dan calon direksi kepada komisaris setelah melalui rangkaian penilaian.

"Terkait BJB Syariah, saya tekankan bahwa saya tidak ada hubungan hukum apapun dengan BJB syariah, tidak ada hubungan kredit apalagi hubungan keuangan, tidak ada," kata Aher seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Dipanggil Jadi Saksi Kasus Meikarta, Aher Mangkir Dua Kali

2. Aher mengaku tak tahu soal pengambilan keputusan pemberian kredit macet

Kasus BJB Syariah, Aher Bantah Bertanggung Jawab Soal Kredit Macet Instagram/@aheryawan

Dia mengaku tidak banyak tahu kegiatan BJB Syariah dan pengambilan keputusan pemberian kredit macet yang disalurkan terhadap PT Hastuka Sarana Karya (HSK) dalam rangka pembiayaan pembangunan proyek Garut Super Blok (GSB) tahun 2014-2015.

Dirut BJB disebutnya merupakan pemegang saham di BJB Syariah yang merupakan anak perusahaan BJB.

"Jadi sebagai pemegang saham BJB saya tidak bertanggungjawab langsung ke BJB Syariah. Bahkan tidak ada hubungan tanggung jawab, hukum dan langsung dengan BJB Syariah," kata Aher yang diperiksa sebagai saksi.

3. Aher sudah sampaikan semua kesaksiannya kepada penyidik Polri

Kasus BJB Syariah, Aher Bantah Bertanggung Jawab Soal Kredit Macet ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

BJB pun saat itu telah diperintahnya untuk segera mengantisipasi, menyelesaikan kasus dan berkoordinasi dengan OJK karena masalah keuangan menyangkut kepercayaan publik.

Untuk kemungkinan pemanggilan selanjutnya, menurut dia, hal yang diketahuinya telah disampaikan semua kepada penyidik.

Baca Juga: Kasus Suap Meikarta, Aher dan Demiz Bisa Dipanggil Dalam Persidangan

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya