Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya 

Vonis Direktur Keuangan Jiwasraya dipangkas jadi 20 tahun

Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung belum dapat mengeksekusi aset-aset rampasan Jiwasraya untuk dikembalikan ke kas negara. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ali Mukartono mengatakan, hal itu karena pihaknya masih menunggu proses hukum kasus tidak pidana korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya berkekuatan hukum tetap (inkrah).

"Eksekusi aset belum, kan belum inkrah," kata Ali di Gedung Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (4/3/2021).

Ali mengatakan, upaya kasasi mungkin akan diajukan oleh pihak terdakwa maupun Kejagung terhitung setelah 14 hari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta atau hingga 12 Maret 2021.

Upaya kasasi dilakukan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

"Kalau dia (Hary Prasetyo) kasasi bagaimana? Kita tunggulah, kalau dia kasasi atau kita yang kasasi berarti belum inkrah," kata Ali.

1. Rancangan kasasi juga disiapkan Kejagung untuk lima terdakwa lainnya

Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya (Kerumunan pengunjung di ruang sidang perdana kasus korupsi PT Jiwasraya) ANTARA FOTO/Desca Lidya Natalia

Terkait kasasi atas banding Hary Prasetyo, Ali mengaku sudah menyiapkan rancangannya. Rancangan kasasi tidak hanya terkait banding Hary Prasetyo, tetapi untuk kelima terdakwa lainnya yang putusan bandingnya berbeda tetap divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

"Untuk upaya hukum itu bukan hanya masalah penindakan saja. Jadi, kita akan periksa secara keseluruhan termasuk barang bukti, termasuk pidana yang lain, misalnya denda, uang pengganti, itu kita cek semua," kata Ali.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Jiwasraya Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup

2. Kejagung akan teliti lagi banding yang diajukan masing-masing terdakwa

Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung (Dok. Kejaksaan.go.id)

Ali mengatakan pada terdakwa Hendrisman Rahim, Syahwirman divonis sesuai tuntutan, tetapi pihaknya belum mengetahui apakah bandingnya menjadi hukuman denda atau tidak, karena di dalam tindak pidana korupsi ada pidana badan dengan denda.

"Nah itu dicek dulu karena kalau sudah sesuai berarti kita tidak perlu kasasi, kita hanya membuat kontra memori kasasi, tapi kalau itu yang tidak ada dalam laporannya, ya kita tetap kasasi, pemenuhan yang dimaksud undang-undang," ujarnya.

Ali menambahkan, pihaknya mengecek semuanya termasuk barang bukti apakah sudah sesuai tuntutan jaksa atau tidak yang akan menjadi alasan diajukannya kasasi untuk semua terdakwa.

3. Vonis Direktur Keuangan Jiwasraya dipangkas dari penjara seumur hidup menjadi 20 tahun

Kejagung Belum Bisa Eksekusi Aset Rampasan Jiwasraya, Ini Alasannya ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memangkas vonis Direktur Keuangan Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo dari tadinya penjara seumur hidup menjadi 20 tahun.

Putusan banding tersebut dibuat oleh majelis hakim Haryono selaku ketua majelis didampingi Sri Andini, Mohammad Lutfi, Reny Halida Ilham Malik, dan Lafat Akbar masing-masing sebagai anggota pada 24 Februari 2021.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupisi (Tipikor) Jakarta yang berlokasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Oktober 2020 menyatakan Hary Prasetyo terbukti bersalah melakukan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan divonis seumur hidup.

Meski menyetujui pertimbangan-pertimbangan hukum majelis hakim tingkat pertama, namun majelis hakim tingkat banding menyatakan pengenaan pidana terhadap Hary tidak sesuai dengan teori pemidanaan.

Dalam perkara ini Hary bersama-sama dengan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero) 2008-2018 Hendrisman Rahim, Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya 2008-2014 Syahmirwan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto melakukan berbagai perbuatan yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp16,807 triliun dalam pengelolaan dana PT Asuransi Jiwasraya.

Terkait perkara ini, Hendrisman Rahim, Syahmirwan, Benny Tjokosaputro, Heru Hidayat dan Joko Hartono Tirto divonis seumur hidup.

Baca Juga: Jeritan Nasabah Jiwasraya, Minta OJK dan Bank Penyalur Tanggung Jawab

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya