Kejagung: Pertemuan dengan BPK Tidak Bahas Kerugian Asabri

Kerugian negara di kasus Asabri berkurang jadi Rp22 triliun

Jakarta, IDN Times - Pertemuan antara Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Jumat (21/5/2021) ternyata tidak membahas soal hasil audit kerugian Asabri.

"Gak ngomong bahas Asabri, soal isu yang lain," kata Jampidsus Kejagung Ali Mukartono, saat dikonfirmasi di Jakarta, seperti dikutip dari ANTARA, Sabtu (22/5/2021).

1. Perhitungan kerugian negara terkait Asabri oleh BPK masih butuh waktu

Kejagung: Pertemuan dengan BPK Tidak Bahas Kerugian AsabriPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Ali mengatakan hasil perhitungan kerugian negara terkait Asabri masih memerlukan waktu dan akan disampaikan dalam waktu dekat.

Penyerahan hasil perhitungan kerugian negara oleh BPK akan dilakukan sebelum batas waktu penahanan para tersangka habis.

"Sebelum masa penahanan, kita harapkan sudah selesai. Masih minggu depan," ucap Ali.

Baca Juga: Dirut Asabri: Bentjok dan Heru Sanggup Kembalikan Uang Asabri Rp10,9 T

2. Perhitungan kerugian negara dalam kasus Asabri menjadi Rp22 triliun

Kejagung: Pertemuan dengan BPK Tidak Bahas Kerugian AsabriPT Asabri (Persero) (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menyampaikan akan ada pertemuan dengan BPK terkait perhitungan kerugian Asabri pada Jumat (21/5/2021).

Febrie juga mengungkapkan pada Kamis (20/5/2021) perhitungan kerugian negara dalam kasus Asabri menjadi Rp22 triliun, atau berkurang dari hasil audit sementara yang dilakukan internal Kejagung yakni senilai Rp23,73 triliun.

Namun, kata Febrie, angka tersebut belum final, menunggu hasil pertemuan Jampidsus dengan BPK pada Jumat.

Febrie saat dihubungi Jumat malam melalui pesan WhatsApp tidak menjawab terkait apa yang menjadi hasil pertemuan Jampidsus dengan BPK hari itu.

3. Kejagung telah tetapkan 9 orang tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asabri

Kejagung: Pertemuan dengan BPK Tidak Bahas Kerugian AsabriLogo Asabri. (Istimewa)

Penyidik Jampdisus Kejagung menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asabri, yakni Dirut PT Hanson International Tbk. Benny Tjockrosaputro alias BTS, Dirut PT Asabri periode 2011 sampai Maret 2016 Mayjen Purn. Adam Rachmat Damiri, Dirut PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen Purn. Sonny Widjaja, Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 Bachtiar Effendi, serta Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019 Hari Setiono.

Berikutnya, Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode Juli 2012-Januari 2017 Ilham W. Siregar, Dirut PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo, dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.

Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Selain itu, Kejaksaan Agung telah menyematkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tiga tersangka, yakni Benny Tjockrosaputro, Heru Hidayat, dan Jimmy Sutopo.

Baca Juga: Duh, Nilai Aset Tersangka Korupsi Asabri Belum Tutup Kerugian Negara

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya