Kemenag: Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN Hoaks dan Fitnah!

Kemenag tak segan ambil langkah hukum bagi penyebar hoaks

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan narasi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat ikhlaskan dana haji dipakai pemerintah untuk Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara adalah hoaks dan fitnah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI), Kemenag, Ahmad Fauzin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (8/5/2022).

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," kata dia.

1. Kemenag tidak berwenang mengelola dana haji

Kemenag: Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN Hoaks dan Fitnah!Suasana Jamaah Haji di depan Ka'bah, Masjidil Haram, Makkah (IDN Times/Umi Kalsum)

Fauzin mengatakan, Menag tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan ibadah haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," ujarnya.

Baca Juga: Menag Minta Stafnya Tak Cuti Lebaran demi Siapkan Haji 2022

2. Sejak 2018 dana haji dialihkan sepenuhnya menjadi wewenang BPKH

Kemenag: Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN Hoaks dan Fitnah!Dok. Istimewa/BPKH

Ia menjelaskan Undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

"Per bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH," tuturnya.

3. Kemenag pertimbangkan langkah hukum bagi penyebar hoaks

Kemenag: Menag Minta Dana Haji Diikhlaskan untuk IKN Hoaks dan Fitnah!ilustrasi hoax (IDN Times/Sukma Shakti)

Fauzin menambahkan Kemenag sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.

"Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah."

"Bagi pihak-pihak yang menyebarkan berita hoaks dan fitnah ini, kami akan pertimbangkan untuk mengambil langkah hukum," kata Fauzin menambahkan.

Baca Juga: [BREAKING] Menag: Indonesia Dapat Kuota 100 Ribu Jemaah Haji

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya